BAZNAS Subang ingatkan ZIS harus disalurkan lewat lembaga resmi, masyarakat diimbau pahami aturannya

photo author
Yaya Suryana, Genmilenial
- Selasa, 20 Januari 2026 | 21:28 WIB
Ketua BAZNAS Subang, Dr. H. Ahmad Sukandar ajak masyarakat agar menyalurkan ZIS lewat lembaga resmi, Selasa 20 Januari 2025
Ketua BAZNAS Subang, Dr. H. Ahmad Sukandar ajak masyarakat agar menyalurkan ZIS lewat lembaga resmi, Selasa 20 Januari 2025

BAZNAS dan LAZ diawasi ketat

Ahmad Sukandar menegaskan bahwa pengelolaan ZIS di bawah BAZNAS diawasi secara ketat.

“BAZNAS diawasi oleh Satuan Audit Internal (SAI), diaudit oleh auditor eksternal, inspektorat, hingga BPK. Karena ini dana umat, maka harus transparan dan akuntabel,” jelasnya.

Menurutnya, pengawasan ini juga berlaku bagi LAZ yang telah mendapat rekomendasi, sehingga seluruh dana yang dihimpun benar-benar kembali kepada masyarakat.

Imbauan kepada masyarakat

Di akhir pernyataannya, Ahmad Sukandar mengimbau masyarakat agar berhati-hati dan memahami aturan sebelum menghimpun dana sosial.

Baca Juga: Kapolres Subang tekankan disiplin dan loyalitas dalam Upacara Hari Kesadaran Nasional

“Intinya niat baik itu harus dibarengi dengan cara yang benar. Kalau ingin menghimpun zakat, infak, dan sedekah, silakan koordinasi dengan BAZNAS atau bentuk UPZ. Jangan sampai niat baik justru menimbulkan persoalan hukum,” tuturnya.

Ia menegaskan, pengelolaan dana umat bukan hanya soal hukum di dunia, tetapi juga pertanggungjawaban moral dan agama.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Yaya Suryana

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X