khazanah

MK hapus Presidential Threshold yang memudahkan semua calon presiden, ini sejarahnya

Kamis, 2 Januari 2025 | 23:37 WIB
MK Hapus Aturan Presidential Threshold (Freepik/Redgreystock)

Meski dimaksudkan untuk memperkuat sistem presidensial dan menyederhanakan calon presiden, presidential threshold telah menuai kritik. 

Banyak yang berpendapat bahwa ambang batas ini menguntungkan partai besar, serta menciptakan politik transaksional dan koalisi sementara yang bisa merugikan proses demokrasi. 

Koalisi ini sering kali dibentuk dengan imbalan tertentu, yang dapat memengaruhi pembentukan kabinet dan kebijakan pemerintahan.

Baca Juga: Squid Game 2 tembus 68 juta views dalam 4 hari, media asal Korsel Ini malah kena semprot Netflix gegara hitung cuan yang tak logis

Penerapan seiring pemilu serentak

Dalam praktiknya, Presidential Threshold diterapkan pada Pemilu 2019 secara serentak antara pemilihan presiden dan legislatif.

Hal ini menyebabkan ambang batas dihitung berdasarkan perolehan suara dalam Pemilu legislatif yang dilakukan bersamaan dengan Pemilu Presiden.

Keputusan MK ini diharapkan dapat membuka peluang lebih besar bagi partai kecil untuk mencalonkan presiden dan wakil presiden, serta mengurangi politik transaksional yang sering terjadi dalam pembentukan koalisi menjelang Pemilu.***

Halaman:

Tags

Terkini