Catatan Akhir Tahun 2024, Pemuda Muhammadiyah DIY soroti soal hukum, HAM dan isu lingkungan di Indonesia

photo author
Yaya Suryana, Genmilenial
- Rabu, 1 Januari 2025 | 22:59 WIB
Bidang Hukum, HAM, dan Advokasi PWPM DIY gelar Catatan Akhir Tahun 2024 di Gedung PWM DIY pada Senin 30 Desember 2024
Bidang Hukum, HAM, dan Advokasi PWPM DIY gelar Catatan Akhir Tahun 2024 di Gedung PWM DIY pada Senin 30 Desember 2024

Baca Juga: Diikuti ratusan peserta dari berbagai daerah di Indonesia, LAZ Assyifa Peduli gelar event Run to Gaza, bentuk dukungan bagi rakyat Palestina

Tahun 2024 juga menjadi ujian bagi kepolisian yang mengalami masalah banyak sekali.

Termasuk yang menjadi sorotan adalah ketika salah satu oknum polisi di Semarang menembak seorang siswa SMK bernama Gamma, pemerasan kepada Warga Negara Asing (WNA) di sebuah konser, dan berbagai kekerasan polisi terhadap masyarakat sipil.

Tak lupa juga, korupsi pengadaan gas air mata mencapai triliunan serta kasus gas air mata yang belum kelar seperti Tragedi Kanjuruhan Malang dan sengketa Pulau Rempang.

Proyek Strategis Nasional (PSN) juga menjadi sorotan, dimana dalam prakteknya aparat turut dilibatkan untuk mengusir warga yang sudah lama tinggal di wilayah tersebut dengan kekerasan, seperti yang ditunjukkan pada kasus Pulau Rempang dan PIK 2.

Baca Juga: Astra Tol Cipali sebut hari pertama tahun 2025 arus lalin di ruas Tol Cipali cenderung landai

Kemudian, berbagai upaya kriminalisasi juga ditujukan kepada para pejuang lingkungan, sebagaimana menurut data WALHI, ada 1.131 pejuang lingkungan mengalami kekerasan dan kriminalisasi.

Selain itu, berbagai pembungkaman kritik juga turut dilakukan. Contohnya, bagaimana pameran seni pelukis Yos Suprapto di Galeri Nasional harus dibatalkan hanya karena ada beberapa karyanya yang menyindir salah satu bekas Presiden RI.

“Kita ini seperti negara hukum, tapi tatanan hukumnya tak cukup baik untuk hal - hal bagaimana penggunaan perangkat - perangkat dimungkinkan untuk melakukan upaya penegakan hukum kita,” ujar Trisno.

Selanjutnya Dosen Fakultas Hukum Universitas Ahmad Dahlan, Indah Shanti yang memberi rekomendasi terkait gender dan lingkungan, mulai dari substansi hukum yang berkeadilan dan berkesetaraan gender.

Baca Juga: Masyarakat sambut positif keputusan Prabowo PPN 12 persen hanya untuk barang mewah

Menurutnya, bagaimana sebuah produk hukum itu berkeadilan dan berkesetaraan gender kalau perempuan tidak diberi ruang untuk mengambil keputusan mengenai lingkungan hidup.

Meskipun ada Inpres Nomor 9 tahun 2000 tentang pengarusutamaan gender dalam pembangunan nasional, tetapi masih belum cukup.

“Karena banyak produk perundang-undangan yang tidak pro terhadap kesetaraan dan keadilan gender, terutama perempuan dan lingkungan hidup,” ucapnya.

Rekomendasi selanjutnya adalah penguatan pendidikan lingkungan hidup yang berkesetaraan gender. Ini penting karena bicara soal kenapa tidak ada keadilan gender bermula dari keluarga.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Yaya Suryana

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X