Baca Juga: Kebakaran meluas hingga area kafe, kawasan wisata Bromo ditutup total
Penghapusbukuan merupakan mekanisme yang lazim dilakukan dalam industri perbankan dan tidak serta-merta menghapus kewajiban debitur.
Penagihan terhadap kredit yang telah dihapus buku masih dapat dilanjutkan.
Pemegang saham daerah perlu perkuat Pengawasan
Status Bank BJB sebagai bank dengan mayoritas saham dimiliki pemerintah daerah membuat pengelolaan risiko kredit perlu disertai akuntabilitas yang tinggi.
Pemegang saham daerah perlu memastikan kredit yang dihapus buku telah melalui proses penanganan dan penagihan secara optimal.
Baca Juga: Ibu kerja serabutan, ayah telah tiada, pelajar MAN 1 Pasuruan justru tembus parlemen remaja DPR RI
Selain itu, penting untuk mengetahui apakah pemburukan kualitas kredit terkonsentrasi pada debitur tertentu atau berkaitan dengan kelemahan dalam proses analisis dan persetujuan kredit.
Pemerintah daerah sebagai pemegang saham dapat meminta manajemen menyampaikan perkembangan kualitas kredit secara lebih terperinci melalui forum resmi perusahaan.
Sementara itu, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dapat menjalankan fungsi pengawasan terhadap nilai investasi pemerintah daerah tanpa mencampuri keputusan operasional maupun kerahasiaan data nasabah bank.
Baca Juga: Persib Tumbang 1-2 dari Persija, Kang Akur serukan bobotoh Subang jaga kondusivitas
Pengawasan tersebut setidaknya dapat diarahkan pada perkembangan NPL, kredit dalam perhatian khusus, pencadangan, pemulihan kredit bermasalah serta dampaknya terhadap dividen yang diterima pemerintah daerah.
Penurunan rating bukan berarti bank dalam krisis
Penurunan rating tidak serta-merta menunjukkan Bank BJB berada dalam kondisi krisis. Perseroan masih memiliki modal dan likuiditas yang dinilai sangat kuat oleh PEFINDO.
Namun, tren kenaikan NPL selama beberapa periode menunjukkan adanya kebutuhan untuk melakukan perbaikan yang lebih mendasar.