Cara daftar sertifikat halal online melalui SiHalal
Pelaku usaha dapat mengajukan permohonan sertifikat halal melalui sistem SiHalal. Berikut tahapan pendaftarannya:
- Buka situs resmi SiHalal melalui https://ptsp.halal.go.id.
- Buat akun SiHalal menggunakan data pelaku usaha.
- Masuk ke akun dan lengkapi profil usaha.
- Pilih layanan pengajuan sertifikasi halal sesuai skema yang memenuhi persyaratan.
- Isi informasi produk, daftar bahan, dan proses produksi.
- Unggah dokumen yang dipersyaratkan.
- Untuk skema self declare, pilih Pendamping Proses Produk Halal (P3H) sesuai lokasi usaha.
- Kirim permohonan dan pantau status pengajuan melalui akun SiHalal.
Baca Juga: Galian drainase ganggu jaringan air di Subang, Dirut Perumda TRS turun tangan
Setelah permohonan diajukan, pendamping PPH melakukan verifikasi dan validasi untuk skema self declare.
Proses selanjutnya mengikuti tahapan pemeriksaan serta penetapan kehalalan produk sesuai ketentuan.
Setelah seluruh proses yang dipersyaratkan selesai, BPJPH menerbitkan sertifikat halal secara elektronik.
Apakah sertifikat halal bisa gratis?
Pelaku UMK yang memenuhi kriteria dapat memperoleh sertifikat halal tanpa biaya melalui program SEHATI. Namun, fasilitas tersebut bergantung pada pemenuhan persyaratan dan ketersediaan kuota program.
Baca Juga: Aksi di Istana Negara Selasa 20 Oktober, pengendara diminta hindari sejumlah jalan ini
Sementara itu, sertifikasi melalui skema reguler melibatkan pemeriksaan oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) dan dikenai biaya sesuai ketentuan yang berlaku.
Oleh karena itu, pelaku usaha perlu memastikan skema yang sesuai dengan kondisi produk dan persyaratan usahanya sebelum mengajukan permohonan.
Informasi terbaru mengenai persyaratan, kuota sertifikat halal gratis, dan panduan pendaftaran dapat diperiksa melalui situs resmi BPJPH di https://bpjph.halal.go.id.***
Artikel Terkait
DMI latih ratusan pengurus masjid Subang jadi juru sembelih halal
100 Pasangan ikuti nikah massal di Istiqlal, Menag Umar: Sudah halal, nanti malam terserah mau apa
Gerakan edukasi halal UMKM dorong pemuda dan pelaku usaha Subang jadi pendamping produk halal
BAZNAS Subang perketat standar penyembelihan halal, 35 juru sembelih dari 30 kecamatan ikut pelatihan
Wajib halal mulai 18 Oktober 2026, UMK perlu cek produk yang belum bersertifikat
Belum punya sertifikat halal mulai 18 Oktober 2026? Ini sanksi yang mengancam pelaku usaha
Aturan wajib halal berlaku, makanan hingga kosmetik jadi perhatian pelaku usaha