Perbedaan tersebut penting diketahui agar pelaku usaha farmasi tidak keliru memahami tenggat penerapan aturan.
Baca Juga: Kronologi peserta ITB Ultra Marathon 2026 meninggal, penyelenggara ungkap tak ada riwayat sakit
Pemeriksaan terhadap ketentuan khusus setiap kategori tetap diperlukan untuk memastikan kewajiban yang harus dipenuhi.
Cara mengurus sertifikat halal bagi UMKM
Pelaku usaha mikro dan kecil yang belum memiliki sertifikat halal dapat mengajukan permohonan melalui sistem SiHalal di laman ptsp.halal.go.id.
Pemerintah juga menyediakan program sertifikasi halal gratis bagi UMK yang memenuhi persyaratan melalui skema pernyataan pelaku usaha atau self declare.
Namun, skema tersebut hanya berlaku bagi usaha dan produk yang memenuhi kriteria yang telah ditetapkan.
Baca Juga: BGN copot korwil yang cambuk kepala SPPG, proses hukum tetap berjalan
Di sisi lain, produk yang berasal dari bahan yang diharamkan tidak wajib memperoleh sertifikat halal.
Meski demikian, produk tersebut harus memenuhi ketentuan pencantuman keterangan tidak halal.
BPJPH menjelaskan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan Jaminan Produk Halal dapat dikenai sanksi administratif.
Bentuknya dapat berupa peringatan tertulis, denda administratif, hingga penarikan produk dari peredaran, sesuai jenis pelanggaran dan ketentuan yang berlaku.
Baca Juga: Jangan sampai terlambat! Pemutihan pajak kendaraan di sejumlah daerah segera berakhir
Pelaku usaha disarankan memeriksa persyaratan melalui kanal resmi BPJPH agar mengetahui kewajiban yang sesuai dengan kategori produknya.
Dengan memahami ketentuan dan tahapan sertifikasi, pelaku usaha dapat menyesuaikan kegiatan bisnisnya dengan aturan jaminan produk halal.***
Artikel Terkait
Promedia Teknologi Indonesia gelar halal bihalal Idul Fitri 2025: Momen seluruh karyawan jalin silaturahmi
DMI latih ratusan pengurus masjid Subang jadi juru sembelih halal
100 Pasangan ikuti nikah massal di Istiqlal, Menag Umar: Sudah halal, nanti malam terserah mau apa
Gerakan edukasi halal UMKM dorong pemuda dan pelaku usaha Subang jadi pendamping produk halal
BAZNAS Subang perketat standar penyembelihan halal, 35 juru sembelih dari 30 kecamatan ikut pelatihan
Wajib halal mulai 18 Oktober 2026, UMK perlu cek produk yang belum bersertifikat
Belum punya sertifikat halal mulai 18 Oktober 2026? Ini sanksi yang mengancam pelaku usaha