Aturan wajib halal berlaku, makanan hingga kosmetik jadi perhatian pelaku usaha

photo author
Ghin Ninda Wr, Genmilenial
- Senin, 19 Oktober 2026 | 23:00 WIB
Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan di salah satu kafe bersertifikat halal di pulau Bali (Dok. BPJPH)
Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan di salah satu kafe bersertifikat halal di pulau Bali (Dok. BPJPH)

Baca Juga: Empat mobil hangus di parkiran TIS Square, Damkar ungkap titik awal api dari BMW

4. Kosmetik, termasuk produk yang digunakan untuk perawatan tubuh.

5. Produk kimiawi dan produk rekayasa genetik sesuai cakupan regulasi.

6. Obat bahan alam, obat kuasi, dan suplemen kesehatan yang mengikuti tahapan kewajiban sertifikasi halal pada periode ini.

7. Barang gunaan tertentu, seperti pakaian, aksesori, perlengkapan ibadah, peralatan rumah tangga, serta alat tulis.

Baca Juga: Kawasaki Versys 900 SE LT resmi diumumkan, usung mesin Z900 dan gaya aero edge!

8. Alat kesehatan kelas risiko A, yakni kategori alat kesehatan dengan tingkat risiko rendah.

Penerapan kewajiban tersebut tetap mengikuti ketentuan masing-masing kategori.

Karena itu, pelaku usaha perlu memeriksa jenis produk yang dipasarkan sebelum menyimpulkan bahwa seluruh produknya memiliki tenggat sertifikasi yang sama.

Tidak semua jenis obat memiliki tenggat yang sama

Khusus sektor kesehatan, jadwal kewajiban sertifikasi halal dibedakan berdasarkan jenis produk.

Baca Juga: Menjajal racikan garang Ducati Desmo450 MX dan Factory, rajanya motocross berdaya 63,5 HP!

Obat bahan alam, obat kuasi, dan suplemen kesehatan masuk dalam tahapan yang dimulai pada 18 Oktober 2026.

Sementara itu, masa penahapan untuk obat bebas dan obat bebas terbatas berlangsung hingga 17 Oktober 2029.

Adapun obat keras, dengan pengecualian psikotropika, memiliki masa penahapan hingga 17 Oktober 2034.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.
Halaman:

Editor: Ghin Ninda Wr

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X