Baca Juga: Empat mobil hangus di parkiran TIS Square, Damkar ungkap titik awal api dari BMW
4. Kosmetik, termasuk produk yang digunakan untuk perawatan tubuh.
5. Produk kimiawi dan produk rekayasa genetik sesuai cakupan regulasi.
6. Obat bahan alam, obat kuasi, dan suplemen kesehatan yang mengikuti tahapan kewajiban sertifikasi halal pada periode ini.
7. Barang gunaan tertentu, seperti pakaian, aksesori, perlengkapan ibadah, peralatan rumah tangga, serta alat tulis.
Baca Juga: Kawasaki Versys 900 SE LT resmi diumumkan, usung mesin Z900 dan gaya aero edge!
8. Alat kesehatan kelas risiko A, yakni kategori alat kesehatan dengan tingkat risiko rendah.
Penerapan kewajiban tersebut tetap mengikuti ketentuan masing-masing kategori.
Karena itu, pelaku usaha perlu memeriksa jenis produk yang dipasarkan sebelum menyimpulkan bahwa seluruh produknya memiliki tenggat sertifikasi yang sama.
Tidak semua jenis obat memiliki tenggat yang sama
Khusus sektor kesehatan, jadwal kewajiban sertifikasi halal dibedakan berdasarkan jenis produk.
Baca Juga: Menjajal racikan garang Ducati Desmo450 MX dan Factory, rajanya motocross berdaya 63,5 HP!
Obat bahan alam, obat kuasi, dan suplemen kesehatan masuk dalam tahapan yang dimulai pada 18 Oktober 2026.
Sementara itu, masa penahapan untuk obat bebas dan obat bebas terbatas berlangsung hingga 17 Oktober 2029.
Adapun obat keras, dengan pengecualian psikotropika, memiliki masa penahapan hingga 17 Oktober 2034.
Artikel Terkait
Promedia Teknologi Indonesia gelar halal bihalal Idul Fitri 2025: Momen seluruh karyawan jalin silaturahmi
DMI latih ratusan pengurus masjid Subang jadi juru sembelih halal
100 Pasangan ikuti nikah massal di Istiqlal, Menag Umar: Sudah halal, nanti malam terserah mau apa
Gerakan edukasi halal UMKM dorong pemuda dan pelaku usaha Subang jadi pendamping produk halal
BAZNAS Subang perketat standar penyembelihan halal, 35 juru sembelih dari 30 kecamatan ikut pelatihan
Wajib halal mulai 18 Oktober 2026, UMK perlu cek produk yang belum bersertifikat
Belum punya sertifikat halal mulai 18 Oktober 2026? Ini sanksi yang mengancam pelaku usaha