Ia menilai keberadaan investasi tersebut dapat berpengaruh terhadap pendapatan asli daerah dan pada akhirnya mendorong peningkatan perekonomian masyarakat.
“Saya menghimbau jangan coba-coba ganggu investasi di Subang ya. Bagaimana dari orang-orang investor dari luar datang berbondong-bondong ke Subang untuk menginvestasikan dananya," kata Noordien.
Baca Juga: Harapan warga Pontianak saat hujan deras akhirnya turun: Semoga menghilangkan asap selamanya
"Itu akan sangat berpengaruh terhadap pendapatan asli daerah Subang sehingga perekonomian masyarakat Subang meningkat,” tambahnya.
Pernyataan tersebut disampaikan di tengah penanganan perkara dugaan pemerasan PT KITS yang menjerat Kades Parigimulya A.S. sebagai tersangka.
Kejari Subang menegaskan proses penegakan hukum tetap berjalan, sementara iklim investasi di Kabupaten Subang juga menjadi perhatian dalam perkembangan ekonomi daerah.***
Artikel Terkait
Kejaksaan Negeri Subang terima pengembalian uang negara dari tersangka korupsi sebanyak Rp600 juta
9 Tersangka kasus pemerasan di kawasan industri Subang diserahkan ke Kejaksaan
Kejari Subang tetapkan Ketua Gapoktan sebagai tersangka korupsi alsintan Rp620 juta, 10 tahun baru terungkap
Kades Cibogo dan 4 perangkat desa ditahan, tanah negara dijual ke PT Vinfast rugikan Rp 2,4 miliar
Siapa Abdul Hakim Ritonga? Lulusan FH UI yang memulai karier panjang di Kejaksaan pada 1980 silam
DPRD Subang dorong Perda Pemajuan Kebudayaan, 11 objek jadi perhatian
Kejari Subang tetapkan Kades Parigimulya tersangka dugaan pemerasan PT KITS Rp1,37 miliar