Dua napiter dapat pembebasan bersyarat dari Lapas Subang, dikawal Densus 88 hingga BNPT

photo author
Yaya Suryana, Genmilenial
- Selasa, 15 September 2026 | 13:45 WIB
Kepala Lapas Kelas IIA Subang Gatot Harisaputro (kedelapan dari kanan) bersama jajaran terkait saat proses pembebasan bersyarat dua narapidana terorisme di Lapas Kelas IIA Subang, Senin 14 September 2026 (Dok. Istimewa)
Kepala Lapas Kelas IIA Subang Gatot Harisaputro (kedelapan dari kanan) bersama jajaran terkait saat proses pembebasan bersyarat dua narapidana terorisme di Lapas Kelas IIA Subang, Senin 14 September 2026 (Dok. Istimewa)

GENMILENIAL.ID - Dua narapidana terorisme (Napiter) di Lapas Kelas IIA Subang mendapatkan pembebasan bersyarat sebagai bagian dari program pembinaan dan reintegrasi sosial.

Proses pembebasan tersebut dilakukan dengan pengawalan dan koordinasi sejumlah lembaga terkait pada Senin, 14 September 2026.

Pengawalan dan koordinasi dalam proses tersebut melibatkan Tim Densus 88 Antiteror Polri, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Satintelkam Polres Subang, Satintelkam Polsek Subang, serta Satintelkam Kodim 0506 Subang.

Kepala Lapas Kelas IIA Subang Gatot Harisaputro mengatakan pembebasan bersyarat menjadi salah satu tahapan penting dalam proses mengembalikan warga binaan ke tengah masyarakat.

“Pembebasan bersyarat ini menjadi salah satu tahapan penting dalam mengembalikan warga binaan ke tengah masyarakat dengan tetap memperhatikan aspek keamanan, pembinaan, dan pengawasan,” kata Gatot.

Dua napiter jalani pembebasan bersyarat

Pembebasan bersyarat terhadap dua Napiter tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan program pembinaan dan reintegrasi sosial yang dijalani selama berada di Lapas Kelas IIA Subang.

Dalam prosesnya, aspek keamanan dan pengawasan tetap menjadi perhatian. Karena itu, pelaksanaan pembebasan dilakukan melalui pengawalan dan koordinasi bersama sejumlah instansi terkait.

Densus 88 Antiteror Polri dan BNPT turut terlibat dalam proses pengawalan dan koordinasi. Selain itu, unsur intelijen dari Polres Subang, Polsek Subang, dan Kodim 0506 Subang juga dilibatkan dalam proses tersebut.

Keterlibatan sejumlah lembaga tersebut menjadi bagian dari pelaksanaan pembebasan bersyarat terhadap kedua Napiter sebelum kembali menjalani kehidupan di tengah masyarakat.

Reintegrasi sosial jadi bagian pembinaan

Pembebasan bersyarat menjadi salah satu tahapan dalam proses reintegrasi sosial warga binaan.

Setelah menjalani pembinaan, para Napiter diharapkan mampu melanjutkan kehidupan secara positif di lingkungan masyarakat.

Program pembinaan yang telah dijalani diharapkan menjadi bekal bagi kedua Napiter untuk meninggalkan masa lalu dan menjalani kehidupan secara baik serta bertanggung jawab.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Yaya Suryana

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X