Indikator keberhasilan program tidak cukup hanya dilihat dari jumlah gedung yang selesai dibangun atau banyaknya manajer yang berhasil direkrut. Setelah berbagai tahapan tersebut dilalui, ukuran berikutnya harus lebih konkret.
Baca Juga: Bencana longsor landa wilayah Aceh Tengah, 4 rumah warga rusak, akses jembatan lumpuh
Di antaranya jumlah koperasi yang telah beroperasi, omzet yang dihasilkan, jumlah transaksi setiap hari, produk masyarakat desa yang terserap, hingga kemampuan koperasi membiayai kebutuhan operasionalnya sendiri.
“Kalau saya melihatnya sebagai pengusaha, sekarang jangan lagi terlalu banyak bicara pembangunan. Kita harus bicara operasional dan revenue. Gedung sudah ada, orang sudah ada, investasi sudah keluar. Sekarang pertanyaannya cuma satu: kapan jualannya dimulai?” ujar Agus.
Besarnya skala program membuat persoalan koordinasi dan kepastian operasional menjadi hal yang perlu segera dituntaskan.
Manajer telah direkrut, pelatihan telah dilakukan, pembangunan gedung terus berjalan, dan pembiayaan telah disiapkan.
Tahap berikutnya adalah memastikan seluruh komponen tersebut terhubung dalam kegiatan bisnis yang nyata. Sebab, dalam bisnis, waktu bukan sekadar jadwal.
Waktu juga merupakan biaya, terutama ketika investasi yang telah dikeluarkan belum segera menghasilkan pendapatan.***
Artikel Terkait
Puluhan cator dibagikan, Kodim 0605 Subang percepat operasional Koperasi Desa Merah Putih
Kemhan beberkan kronologi 5 calon manajer KDKMP-KNMP yang meninggal dunia: Henti jantung hingga TBC
Apa sebenarnya tujuan latsarmil? Latihan dasar militer yang dinilai wajib diikuti calon manajer Kopdes-KNMP
Di balik kontroversi latsarmil manajer Kopdes, ada anggaran latihan yang angkanya capai Rp30 juta per orang
Kopdes Merah Putih dibayangi isu pengadaan kipas angin Rp1,8 triliun, sang menteri koperasi malah ngaku tak tahu
Kukuhkan pengurus asosiasi KDKMP Banyuwangi, M. Qodari dorong akselerasi koperasi hingga tingkat nasional
Kronologi Kopdes Cilacap yang belum operasi tapi dipakai main badminton: Dari respons pihak desa hingga Menkop