Revisi UU BUMN masuk ke DPR, Mensesneg singgung peran Danantara dan wacana perampingan

photo author
Mustafa Kamal, Genmilenial
- Senin, 29 September 2025 | 05:43 WIB
Mensesneg Prasetyo Hadi jadi perwakilan Presiden Prabowo menyampaikan revisi Undang Undang BUMN ke DPR (Instagram/kemensetneg.ri)
Mensesneg Prasetyo Hadi jadi perwakilan Presiden Prabowo menyampaikan revisi Undang Undang BUMN ke DPR (Instagram/kemensetneg.ri)

GENMILENIAL.ID – Pemerintah resmi mengajukan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Keempat atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

RUU itu disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dalam rapat bersama Komisi VI DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa, 23 September 2025.

“Kami mewakili Presiden Prabowo Subianto untuk menyampaikan RUU BUMN. Presiden menugaskan Menteri Hukum, Mensesneg, dan Menteri PANRB untuk hadir dalam pembahasan bersama DPR,” kata Prasetyo.

Baca Juga: Kemenkes soroti konsumsi rokok, jadi akar penyebab stunting di Indonesia

Perubahan kewenangan dan peran Danantara

Prasetyo menjelaskan, revisi ini menyesuaikan arah kebijakan Presiden selaku pemegang kekuasaan keuangan negara.

“Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025, kewenangan pengelolaan BUMN telah dikuasakan kepada kementerian yang menyelenggarakan bidang BUMN. Perubahan ini perlu diwujudkan dalam undang-undang,” jelasnya.

Ia menambahkan, Presiden menugaskan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) yang berdiri sejak Februari 2025 untuk membantu menyelesaikan persoalan di tubuh BUMN.

Baca Juga: Buramnya nasib tax amnesty, Menkeu Purbaya tolak, serikat buruh ikut kecam

“Bapak Presiden telah memberikan beberapa arahan kepada Danantara, di antaranya penghilangan tantiem, pengurangan jumlah komisaris, serta rasionalisasi pendapatan komisaris dan direksi,” papar Prasetyo.

Perampingan dan penurunan status

Menurut Prasetyo, saat ini terdapat lebih dari 1.000 BUMN yang sedang dalam proses perampingan dan penggabungan.

Hasil akhirnya ditargetkan hanya menyisakan 200 hingga 400 perusahaan yang lebih efektif.

Tak hanya itu, pemerintah juga membuka peluang perubahan status kelembagaan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Mustafa Kamal

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X