Jelang RUPS PLN, aturan masa jabatan direksi jadi sorotan, reformasi BUMN diuji

photo author
Yaya Suryana, Genmilenial
- Selasa, 27 Januari 2026 | 01:24 WIB
PLTU Paiton (Dok. PLN)
PLTU Paiton (Dok. PLN)

GENMILENIAL.ID — Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) yang dijadwalkan berlangsung Selasa, 27 Januari 2026, menjadi momentum krusial bagi penguatan tata kelola perusahaan negara.

RUPS kali ini digelar di tengah terbitnya aturan baru yang menegaskan pembatasan masa jabatan direksi dan dewan komisaris BUMN.

Aturan tersebut memantik perhatian publik karena dinilai akan menjadi ujian nyata komitmen pemerintah dalam menegakkan prinsip good corporate governance, khususnya pada BUMN strategis seperti PLN yang mengelola proyek bernilai triliunan rupiah.

Baca Juga: IFG tancap gas transformasi bisnis 2026, fokus perkuat layanan publik dan customer centricity

“RUPS ini bukan sekadar soal siapa bertahan atau siapa diganti, tapi soal apakah PLN benar-benar tunduk pada aturan yang sama dengan BUMN lain,” ujar seorang sumber di lingkungan PLN, Senin 26 Januari 2026. 

Aturan baru BUMN: Jabatan direksi dibatasi

Berdasarkan Surat Badan Pengelola BUMN Nomor S-12/Wk2.BPU/01/2026 tertanggal 13 Januari 2026, ditegaskan bahwa masa jabatan direksi dan dewan komisaris BUMN paling lama sampai dengan RUPS Tahunan ke-5 sejak pengangkatan.

Ketentuan tersebut berlaku tanpa pengecualian, termasuk bagi pejabat yang saat ini masih menjabat.

Baca Juga: Banjir rendam Ciasem, Perumda TRS salurkan bantuan air bersih dan sembako ke warga terdampak

Dalam surat yang ditandatangani Wakil Kepala BP BUMN, Tedi Bharata, juga ditegaskan adanya masa peralihan.

Bagi direksi atau komisaris yang telah melewati RUPS Tahunan ke-5 namun belum genap lima tahun masa jabatan, maka masa tugasnya berakhir pada RUPS Tahunan terdekat. Aturan ini wajib diterapkan paling lambat 31 Mei 2026.

PLN jadi sorotan publik

Terbitnya aturan tersebut otomatis menyeret perhatian ke PLN. Masa jabatan Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo, yang telah mendekati lima tahun, menjadi salah satu sorotan utama menjelang RUPS.

Baca Juga: Warga Samar Kilang Bener Meriah krisis air bersih, dua bulan pascabanjir harus antre hingga keluar desa

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Yaya Suryana

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X