GENMILENIAL.ID — Industri asuransi nasional memasuki fase krusial konsolidasi wajib yang dipicu oleh tekanan regulasi dan pemenuhan ketentuan ekuitas minimum sesuai POJK 23/2023.
Sejumlah perusahaan asuransi dan reasuransi harus merger atau melakukan transfer portofolio sebelum tenggat 31 Desember 2026 agar tetap beroperasi secara compliant.
Hingga pertengahan 2025, setidaknya enam perusahaan telah ditempatkan OJK dalam pengawasan khusus.
Status ini menandakan tekanan distress serta potensi forced selling, di mana perusahaan harus mencari mitra merger, akuisisi, atau transfer portofolio untuk menutup gap permodalan.
Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menegaskan bahwa opsi konsolidasi tidak tunggal.
Perusahaan dapat memilih merger atau transfer portofolio sesuai kekuatan pemegang saham.
“Jika pemegang saham tidak kuat maka ajak mitra lain. Jadi caranya banyak,” kata Ogi.
Namun di lapangan, pelaku industri lebih condong memilih transfer portofolio untuk mengakuisisi portofolio premi tanpa mengambil risiko liabilitas korporasi yang rumit.
Baca Juga: Pengamat soroti pembentukan tim reformasi Polri, sebut langkah awalnya harus ganti Kapolri
Due diligence dan akuntansi yang jujur
Pengamat asuransi, Wahyudin Rahman, menyebut konsolidasi layaknya pernikahan dua keluarga besar: di atas kertas menjanjikan, tetapi di praktik sering penuh kejutan.
Konsolidasi bukan hanya memperbesar aset, melainkan membangun entitas yang lebih kuat dan berkelanjutan.
Dua elemen wajib menjadi fondasi, due diligence menyeluruh dan akuntansi yang jujur.