10 Bulan berjalan, MBG sumbang 48 persen kasus keracunan pangan, Kepala BGN janji sinkronisasi data

photo author
Mustafa Kamal, Genmilenial
- Kamis, 13 November 2025 | 22:02 WIB
 BGN ungkap MBG sumbang 48 persen kasus keracunan di Indonesia (Instagram.com/badangizinasional.ri)
BGN ungkap MBG sumbang 48 persen kasus keracunan di Indonesia (Instagram.com/badangizinasional.ri)

GENMILENIAL.ID – Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, memaparkan data terbaru kasus keracunan pangan di Indonesia dalam rapat kerja Komisi IX DPR RI di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu 12 November 2025. 

Dadan mengungkapkan, sejak Januari 2025, program Makan Bergizi Gratis (MBG) telah menyumbang 211 dari total 441 kasus keracunan pangan nasional atau sekitar 48 persen.

“MBG menyumbang 211 kejadian atau kurang lebih 48 persen dari total keracunan pangan di Indonesia,” ujar Dadan.

Baca Juga: Polisi ungkap kondisi mental ABH pelaku ledakan SMAN 72 Jakarta, tertutup dan sering kesepian

Perbedaan data BGN dan Kemenkes

Dadan menyoroti perbedaan angka antara laporan BGN dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Menurut BGN, 636 penerima manfaat dirawat inap, sementara Kemenkes mencatat 638 orang.

Untuk rawat jalan, BGN mencatat 11.004 orang, sedangkan Kemenkes 12.755 orang. BGN berjanji segera melakukan sinkronisasi data.

Sejak program MBG dimulai pada 6 Januari 2025, total produksi mencapai 1,8 miliar porsi makan.

SPPG gunakan air bersertifikasi

Dadan juga menekankan pentingnya keamanan pangan di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Baca Juga: Resmi larang polisi aktif duduki jabatan sipil, MK beri pilihan mundur atau pensiun

“50 persen kasus keracunan disebabkan E.coli dari air. Maka seluruh SPPG kini menggunakan air tersertifikasi, baik air kemasan maupun air isi ulang dengan sterilizer,” jelasnya.

Pandangan Presiden Prabowo

Presiden Prabowo Subianto menilai kasus keracunan masih dalam batas toleransi manusiawi, sekitar 0,0007 persen dari total porsi MBG.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Mustafa Kamal

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X