Skandal BBM: Nama Vale, Adaro, dan PAMA terseret, pengamat nilai negara bisa tagih selisih harga tanpa ganggu iklim investasi

photo author
Mustafa Kamal, Genmilenial
- Jumat, 17 Oktober 2025 | 01:10 WIB
Pengamat Hukum, Fernandes Raja Saor komentari skandal BBM yang melibatkan Pertamina Patra Niaga dengan sejumlah perusahaan (Unsplash/mkumbwajr)
Pengamat Hukum, Fernandes Raja Saor komentari skandal BBM yang melibatkan Pertamina Patra Niaga dengan sejumlah perusahaan (Unsplash/mkumbwajr)

Hingga kini, Kejaksaan belum menetapkan perusahaan mana pun sebagai tersangka.

Dakwaan masih berfokus pada dugaan penyalahgunaan wewenang internal di Pertamina Patra Niaga, khususnya terkait proses persetujuan harga dan evaluasi profitabilitas produk solar industri.

Baca Juga: IFG tegaskan komitmen tata kelola berintegritas lewat transparansi informasi publik dan penguatan ESG di sektor keuangan

“Nama pembeli muncul sebagai penerima manfaat pasif, bukan pelaku aktif. Jadi publik harus berhati-hati agar tidak menimbulkan panic reaction di pasar,” terang Fernandes.

Efek pasar dan reputasi perusahaan

Pasca penyebutan nama-nama besar dalam dakwaan, analis mencatat adanya potensi tekanan sementara pada saham-saham sektor tambang.

Namun, Fernandes menilai situasi ini bisa jadi momentum bagi perusahaan untuk memperkuat kredibilitas publik.

“Kalau PAMA, Vale, dan Adaro secara terbuka menjelaskan posisi mereka dan bekerja sama dengan audit investigatif, justru itu akan memperkuat kepercayaan investor,” ujarnya.

Baca Juga: 12 ASN Subang dipecat, ada yang bolos hampir setahun tapi masih terima gaji

Momentum perbaikan tata kelola energi

Kasus yang menyeret Riva Siahaan ini menjadi peringatan penting bagi sektor energi nasional tentang pentingnya tata kelola dan pengawasan harga BBM non-subsidi.

Meski nama-nama besar muncul dalam dakwaan, hingga kini belum ada bukti keterlibatan langsung dari pihak pembeli.

Namun, jika audit membuktikan adanya selisih harga yang menyebabkan kerugian negara, pemerintah masih memiliki opsi untuk melakukan penagihan administratif tanpa menimbulkan ketidakpastian hukum bagi dunia usaha.***

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Mustafa Kamal

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X