SPBU swasta batal beli BBM Pertamina, kandungan etanol jadi alasan mundur

photo author
Mustafa Kamal, Genmilenial
- Rabu, 1 Oktober 2025 | 22:04 WIB
Ilustrasi pengisian BBM - SPBU swasta batal beli base fuel dari pertamina (Unsplash/dpreachdawn)
Ilustrasi pengisian BBM - SPBU swasta batal beli base fuel dari pertamina (Unsplash/dpreachdawn)

GENMILENIAL.ID – Rencana kolaborasi antara Pertamina dan sejumlah SPBU swasta untuk pemenuhan stok bahan bakar minyak (BBM) urung terwujud.

PT VIVO Energy Indonesia dan APR, joint venture BP-AKR, memutuskan batal membeli base fuel dari Pertamina meski sebelumnya sempat ada kesepakatan.

Keputusan itu diumumkan Wakil Direktur Utama Pertamina Patra Niaga, Achmad Muchtasyar, dalam rapat dengan Komisi XII DPR RI, Rabu, 1 Oktober 2025.

Baca Juga: Blunder menu MBG gunakan makanan UPF, DPR cecar BGN soal kebijakan yang tak kompak

“VIVO membatalkan untuk melanjutkan, akhirnya tidak disepakati lagi. Lalu tinggal APR. APR akhirnya tidak juga. Jadi, tidak ada semua,” ujarnya.

Kandungan etanol jadi pemicu

Achmad menjelaskan, base fuel Pertamina mengandung 3,5 persen etanol.

Kandungan ini masih jauh di bawah ambang batas regulasi, yakni 20 persen, tetapi dianggap tidak sesuai karakter produk SPBU swasta.

Baca Juga: Keracunan massal jadi alarm serius, BGN nonaktifkan 56 dapur MBG dan muncul usulan kantin sekolah jadi dapur lokal

“Kontennya ada etanol, secara regulasi diperkenankan sampai 20 persen. Tapi etanol 3,5 persen ini membuat teman-teman SPBU swasta tidak melanjutkan pembelian,” jelasnya.

Sementara itu, Shell Indonesia juga disebut batal karena alasan internal perusahaan.

Peluang negosiasi ulang

Meski gagal, Achmad memastikan ruang negosiasi tetap terbuka untuk kargo berikutnya.

“Mereka berkenan jika nanti pada kargo selanjutnya siap bernegosiasi kalau memang kualitasnya aman bagi karakteristik produk,” imbuhnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Mustafa Kamal

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X