Wamen ESDM: BBM satu harga jadi simbol pemerataan energi di seluruh nusantara

photo author
Ghin Ninda Wr, Genmilenial
- Selasa, 30 September 2025 | 23:07 WIB
Kementerian ESDM tegaskan komitmennya hadirkan keadilan energi melalui program BBM Satu Harga, yang menjamin masyarakat di daerah 3T (Dok. Istimewa)
Kementerian ESDM tegaskan komitmennya hadirkan keadilan energi melalui program BBM Satu Harga, yang menjamin masyarakat di daerah 3T (Dok. Istimewa)

 

 

GENMILENIAL.ID – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan komitmennya menghadirkan keadilan energi melalui program BBM Satu Harga, yang menjamin masyarakat di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) bisa memperoleh bahan bakar dengan harga sama seperti di kota besar.

Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung, menyebut kebijakan ini bukan sekadar jargon, melainkan wujud nyata kehadiran negara.

“Kebijakan BBM Satu Harga memastikan tidak ada lagi masyarakat di perbatasan, pulau kecil, dan wilayah terluar Indonesia yang membeli BBM di luar harga yang ditetapkan pemerintah. Ini bukti energi yang berkeadilan,” ujar Yuliot di Jakarta, Senin, 22 September 2025.

Baca Juga: Menkeu Purbaya: Protes Hotman Paris bukti kebijakan Rp200 triliun ke Himbara efektif

Realisasi di lapangan

Sejak diluncurkan pada 2017, program ini terus berkembang. Hingga akhir 2024, tercatat 583 penyalur BBM Satu Harga beroperasi.

Pemerintah bahkan sudah menetapkan tambahan 225 lokasi baru untuk periode 2025–2029.

Fiskal dan subsidi energi

Program BBM Satu Harga berjalan beriringan dengan subsidi energi. Dalam APBN 2025, pemerintah mengalokasikan Rp197,75 triliun untuk subsidi BBM, elpiji, dan listrik.

Anggaran ini jadi penyangga agar harga energi tetap sama di seluruh Indonesia.

Sebelum program hadir, harga BBM di beberapa daerah bisa menembus Rp40.000 per liter, seperti di Wamena.

Baca Juga: Menkeu Purbaya sentil pihak ragukan data pertumbuhan ekonomi 5,12 persen dari BPS

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ghin Ninda Wr

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X