GENMILENIAL.ID – Disrupsi digital kini menjadi keniscayaan yang tak bisa dihindari, termasuk di sektor keuangan dan asuransi.
Dalam satu dekade terakhir, Indonesia menyaksikan percepatan masif dalam adopsi teknologi digital, dari e-commerce hingga layanan keuangan berbasis daring.
Laporan e-Conomy SEA 2024 oleh Google, Temasek, dan Bain & Company mencatat, nilai ekonomi digital Asia Tenggara pada 2024 mencapai Rp4.320 triliun, tumbuh 15 persen dibanding tahun sebelumnya.
Dari angka tersebut, e-commerce menjadi kontributor terbesar dengan transaksi mencapai Rp1.082 triliun.
Baca Juga: Kasus ambruknya Ponpes Al Khoziny naik ke tahap penyidikan, Polda Jatim periksa 17 saksi
Pertumbuhan ini mencerminkan perubahan perilaku masyarakat yang semakin bergantung pada layanan digital, menuntut industri keuangan dan asuransi untuk bertransformasi menghadirkan produk yang cepat, transparan, dan mudah diakses.
Transformasi digital: Antara inovasi dan kepercayaan publik
Transformasi digital bukan hanya soal adopsi teknologi, tetapi juga menjaga kepercayaan publik dan membangun tata kelola (governance) yang kuat.
Melalui kebijakan POJK 11/2023 dan POJK 23/2023, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menekankan pentingnya keseimbangan antara inovasi, manajemen risiko, dan transparansi pelaporan.
Regulasi tersebut menjadi 'rem dan pedal gas' agar industri tetap tumbuh dengan akuntabilitas.
Dalam era keterbukaan informasi, reputasi perusahaan kini ditentukan bukan hanya oleh laporan keuangan, tetapi juga oleh pengalaman pelanggan yang mudah viral di media sosial.
Karena itu, menjaga kepercayaan publik menjadi fondasi utama keberlanjutan industri.
Artikel Terkait
IFG perkuat peran strategis di industri asuransi lewat Indonesia Professional Insurance Forum 2025
Berjangka vs seumur hidup, mana asuransi jiwa yang tepat buat kamu?
Dirut GoTo Patrick Walujo melayat: Janjikan dukungan finansial dan asuransi untuk keluarga Affan Kurniawan
5 Blunder asuransi jiwa yang bisa jadi bom waktu bagi finansial
OJK tegaskan likuiditas dan solvabilitas lembaga keuangan RI tetap kuat di tengah gejolak global
Aplikasi Paylater: Solusi praktis atau risiko baru dalam keuangan?
OJK terbitkan aturan baru, lembaga keuangan ‘dipaksa’ dorong kredit UMKM demi pemulihan ekonomi