GENMILENIAL.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan aturan baru untuk mempercepat akses pembiayaan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Aturan itu tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 19 Tahun 2025 tentang Kemudahan Akses Pembiayaan kepada UMKM, yang diundangkan pada 2 September 2025 dan mulai berlaku dua bulan setelahnya.
Kebijakan ini lahir untuk menjawab lambannya pertumbuhan kredit UMKM yang tercatat hanya naik 1,82 persen secara tahunan pada Juli 2025.
Baca Juga: Mentan klaim swasembada pangan bisa tercapai lebih cepat: Kerja kita semua anak bangsa
Angka tersebut jauh tertinggal dibandingkan kredit korporasi yang tumbuh 9,59 persen, maupun sektor pertambangan dan jasa yang masing-masing melesat 20,69 persen dan 19,17 persen.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menegaskan aturan baru ini menjadi dorongan serius agar perbankan maupun lembaga keuangan nonbank (LKNB) lebih agresif mendukung UMKM.
“Dengan diberlakukannya POJK ini, Bank dan LKNB diharapkan dapat menghadirkan pendekatan yang lebih inovatif untuk menyediakan produk keuangan sesuai kebutuhan setiap segmen UMKM,” ujar Dian dalam keterangan resmi, Senin 15 September 2025.
Baca Juga: Seskab Teddy ceritakan anjing jadi penyelamat warga Bali saat banjir besar
Menurutnya, kebutuhan UMKM sangat beragam, dari usaha mikro yang memerlukan akses pembiayaan cepat hingga usaha menengah yang membutuhkan layanan kompleks.
Selain memperluas kemudahan pembiayaan, regulasi ini juga menekankan pemanfaatan teknologi digital, skema pembiayaan baru, serta insentif khusus bagi lembaga keuangan yang serius menyalurkan kredit ke sektor UMKM.
Dengan kebijakan ini, OJK menegaskan bahwa UMKM tidak lagi diposisikan sebagai pelengkap, melainkan menjadi prioritas dalam agenda pemulihan ekonomi nasional.***
Artikel Terkait
Viral dana pinjol masuk tanpa pengajuan, OJK panggil dan periksa rupiah cepat
OJK Soroti dana kelola BPI Danantara sebagai pemegang saham bank BUMN
Dinilai gagal sehatkan bank perekonomian, BPR di Deli Serdang resmi ditutup OJK
OJK tekankan pentingnya lapor cepat bagi korban penipuan keuangan, jangan lewat 12 jam
Intermediasi perbankan stabil, OJK dorong relaksasi kredit bagi UMKM
OJK tegaskan likuiditas dan solvabilitas lembaga keuangan RI tetap kuat di tengah gejolak global
Dugaan bobol RDN Rp70 miliar di BCA, OJK perketat aturan transfer demi lindungi investor