OJK terbitkan aturan baru, lembaga keuangan ‘dipaksa’ dorong kredit UMKM demi pemulihan ekonomi

photo author
Mustafa Kamal, Genmilenial
- Rabu, 24 September 2025 | 17:06 WIB
OJK mengeluarkan aturan baru agar UMKM lebih mudah dapat pembiayaan (ojk.co.id)
OJK mengeluarkan aturan baru agar UMKM lebih mudah dapat pembiayaan (ojk.co.id)

 

GENMILENIAL.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan aturan baru untuk mempercepat akses pembiayaan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Aturan itu tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 19 Tahun 2025 tentang Kemudahan Akses Pembiayaan kepada UMKM, yang diundangkan pada 2 September 2025 dan mulai berlaku dua bulan setelahnya.

Kebijakan ini lahir untuk menjawab lambannya pertumbuhan kredit UMKM yang tercatat hanya naik 1,82 persen secara tahunan pada Juli 2025.

Baca Juga: Mentan klaim swasembada pangan bisa tercapai lebih cepat: Kerja kita semua anak bangsa

Angka tersebut jauh tertinggal dibandingkan kredit korporasi yang tumbuh 9,59 persen, maupun sektor pertambangan dan jasa yang masing-masing melesat 20,69 persen dan 19,17 persen.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menegaskan aturan baru ini menjadi dorongan serius agar perbankan maupun lembaga keuangan nonbank (LKNB) lebih agresif mendukung UMKM.

“Dengan diberlakukannya POJK ini, Bank dan LKNB diharapkan dapat menghadirkan pendekatan yang lebih inovatif untuk menyediakan produk keuangan sesuai kebutuhan setiap segmen UMKM,” ujar Dian dalam keterangan resmi, Senin 15 September 2025.

Baca Juga: Seskab Teddy ceritakan anjing jadi penyelamat warga Bali saat banjir besar

Menurutnya, kebutuhan UMKM sangat beragam, dari usaha mikro yang memerlukan akses pembiayaan cepat hingga usaha menengah yang membutuhkan layanan kompleks.

Selain memperluas kemudahan pembiayaan, regulasi ini juga menekankan pemanfaatan teknologi digital, skema pembiayaan baru, serta insentif khusus bagi lembaga keuangan yang serius menyalurkan kredit ke sektor UMKM.

Dengan kebijakan ini, OJK menegaskan bahwa UMKM tidak lagi diposisikan sebagai pelengkap, melainkan menjadi prioritas dalam agenda pemulihan ekonomi nasional.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Mustafa Kamal

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X