40 Ribu pekerja tekstil terancam PHK jika BMAD 45 persen bahan baku China diterapkan

photo author
Yaya Suryana, Genmilenial
- Minggu, 24 Agustus 2025 | 18:22 WIB
Juru Bicara Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Febri Hendri Antoni Arief (Dok. Kemenperin)
Juru Bicara Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Febri Hendri Antoni Arief (Dok. Kemenperin)

GENMILENIAL.ID – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memberi peringatan serius soal potensi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal di sektor tekstil.

Hingga 40 ribu pekerja diperkirakan terancam kehilangan pekerjaan bila usulan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) 45 persen terhadap bahan baku asal China benar-benar diberlakukan.

Usulan kebijakan BMAD ini pertama kali diajukan Komite Anti Dumping Indonesia (KADI).

Mereka merekomendasikan pengenaan tarif tinggi pada benang filamen tertentu yang menjadi bahan baku utama industri tekstil.

Baca Juga: Warga RI ramai tinggalkan Facebook, TikTok jadi primadona media sosial 2025

Kemenperin: Tragedi nasional

Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arief, menegaskan kebijakan tersebut berpotensi memukul keras industri hilir tekstil yang saat ini menyerap puluhan ribu tenaga kerja di dalam negeri.

“Ini akan menjadi tragedi nasional. Sedangkan potensi PHK di sektor hulu yang jauh lebih kecil masih bisa dimitigasi melalui optimalisasi serapan lokal,” kata Febri dalam keterangan resmi, Minggu 24 Agustus 2025. 

Menurutnya, kebijakan impor maupun perlindungan tarif seharusnya berdasar pada prinsip keadilan bagi seluruh rantai industri, hulu, intermediate, hingga hilir.

Baca Juga: FPIPS UPI gelar program POLARIS: Literasi politik berbasis teknologi untuk pemuda Subang

“Keseimbangan adalah kunci agar semua sektor tetap bisa bertahan,” tambahnya.

Kritik ke asosiasi industri

Selain soal BMAD, Kemenperin menyoroti masalah internal dalam tubuh Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filament Indonesia (APSyFI).

Dari 20 anggotanya, hanya 15 perusahaan yang rutin melaporkan aktivitas industri ke Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas).

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Yaya Suryana

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X