KORPRI usul batas usia pensiun ASN diperpanjang hingga 70 tahun, Istana: Belum dibahas

photo author
Ghin Ninda Wr, Genmilenial
- Minggu, 25 Mei 2025 | 06:50 WIB
Momen Mensesneg Prasetyo Hadi usai rapat kerja perdana Kementerian Sekretariat Negara bersama Komisi XIII DPR RI pada November 2024 (Instagram/prasetyo_hadi28)
Momen Mensesneg Prasetyo Hadi usai rapat kerja perdana Kementerian Sekretariat Negara bersama Komisi XIII DPR RI pada November 2024 (Instagram/prasetyo_hadi28)

GENMILENIAL.ID - Usulan perpanjangan batas usia pensiun (BUP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diajukan oleh Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) mulai menuai perhatian publik.

Usulan tersebut kini telah sampai ke Istana dan sejumlah pemangku kepentingan, meski belum dibahas secara resmi.

Ketua Umum Dewan Pengurus KORPRI Nasional, Zudan Arif Fakrulloh, yang juga menjabat sebagai Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), mengungkapkan bahwa usulan perpanjangan usia pensiun telah disampaikan kepada Presiden terpilih Prabowo Subianto, Ketua DPR RI Puan Maharani, dan Menteri PAN-RB Rini Widyantini.

Baca Juga: Najwa Shihab unggah foto nisan suami dan putrinya, dimakamkan satu liang lahat: Kini mereka saling berdekapan

“Usulan dari kami sudah sampai, dan untuk jabatan fungsional utama, misalnya, diusulkan agar bisa sampai usia 70 tahun,” kata Zudan.

Adapun rincian usulan BUP yang diajukan KORPRI adalah:

  • Jabatan Fungsional Utama: 70 tahun
  • JPT Utama: 65 tahun
  • JPT Madya/Eselon I: 63 tahun
  • JPT Pratama/Eselon II: 62 tahun
  • Eselon III dan IV: 60 tahun

Surat resmi usulan tersebut tercatat dengan nomor B-122/KU/V/2025 tertanggal 15 Mei 2025.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, membenarkan bahwa surat usulan itu telah diterima pihak Istana.

Baca Juga: Presiden Prabowo siapkan calon dubes RI untuk AS, empat nama masuk pertimbangan

“Ya, sebagai sebuah usulan sudah disampaikan,” ujarnya kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jumat, 23 Mei 2025.

Meski demikian, Prasetyo menegaskan bahwa belum ada pembahasan lanjutan secara khusus terkait usulan tersebut.

“Belum kami bahas secara khusus,” tegasnya.

Sementara itu, Komisi II DPR RI menyatakan bahwa belum ada urgensi untuk memperpanjang batas usia pensiun ASN. DPR menilai fokus utama saat ini adalah peningkatan kualitas layanan publik dan kinerja aparatur negara.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ghin Ninda Wr

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X