KORPRI usulkan batas usia pensiun ASN naik, jabatan fungsional utama bisa sampai 70 tahun

photo author
Ghin Ninda Wr, Genmilenial
- Sabtu, 24 Mei 2025 | 14:30 WIB
Potret Ketua Umum Dewan Pengurus KORPRI Nasional Zudan Arif saat pelantikan Dewan Pengurus KORPRI LKPP, 19 Mei 2025 (Tangakapan layar bkn.go.id)
Potret Ketua Umum Dewan Pengurus KORPRI Nasional Zudan Arif saat pelantikan Dewan Pengurus KORPRI LKPP, 19 Mei 2025 (Tangakapan layar bkn.go.id)

 

GENMILENIAL.ID - Usulan Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) untuk menaikkan batas usia pensiun (BUP) Aparatur Sipil Negara (ASN) tengah menjadi sorotan.

Usulan ini dinilai akan berdampak signifikan pada jenjang karier dan ketenangan kerja para ASN.

Ketua Umum Dewan Pengurus KORPRI Nasional sekaligus Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Zudan Arif Fakrullah, menyampaikan bahwa pihaknya telah menyampaikan aspirasi tersebut kepada Presiden RI, Ketua DPR RI, serta Menteri PANRB.

Baca Juga: Sudah 131 ribu lebih jemaah haji Indonesia terima kartu Nusuk, ini fungsi dan cara mendapatkannya

“Mohon doa, ini kami sedang memperjuangkan, menyampaikan kepada Bapak Presiden, Ketua DPR RI, Ibu Menpan usulan dan aspirasi dari anggota KORPRI dan pengurus,” ujar Zudan saat memberi sambutan dalam pengukuhan Dewan Pengurus KORPRI, dikutip dari laman resmi BKN pada Jumat, 23 Mei 2025.

Zudan menegaskan, usulan kenaikan usia pensiun ini berangkat dari pertimbangan meningkatnya harapan hidup serta keahlian ASN yang masih dibutuhkan di usia lanjut.

“Pengusulan kenaikan BUP ini bertujuan agar mendorong keahlian dan karier pegawai ASN. Saya lihat tingkat usia semakin tinggi serta harapan hidup yang semakin bagus, sehingga wajar BUP ASN ditambah, baik yang berada pada jabatan struktural maupun fungsional,” jelasnya.

Baca Juga: Usulan batas pensiun ASN hingga 70 tahun, DPR khawatir peluang fresh graduate tertutup

Berikut rincian usulan batas usia pensiun yang diajukan KORPRI:

  • JPT Utama: 65 tahun
  • JPT Madya/Eselon I: 63 tahun
  • JPT Pratama/Eselon II: 62 tahun
  • Eselon III & IV: 60 tahun
  • Jabatan Fungsional Utama: 70 tahun

Zudan menambahkan, penambahan usia pensiun ini akan membuat ASN bekerja dengan lebih tenang karena memiliki waktu yang cukup untuk mengejar jenjang jabatan fungsional.

“Tenang bekerjanya teman-teman, ya ini salah satu tujuannya untuk teman-teman mengejar kefungsionalannya,” ujarnya.

Baca Juga: Usulan perpanjangan usia pensiun ASN hingga 70 tahun, Komisi II DPR: Belum mendesak

Selain itu, KORPRI juga mengusulkan agar baseline atau dasar jabatan ASN diubah menjadi jabatan fungsional, bukan struktural.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ghin Ninda Wr

Sumber: BKN

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X