GENMILENIAL.ID - Pemerintah Indonesia resmi mengubah batas usia pensiun menjadi 59 tahun, yang mulai berlaku pada tahun 2025.
Perubahan ini menjadi acuan bagi pekerja untuk memanfaatkan program Jaminan Pensiun yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Peraturan tersebut didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 yang mengatur penyelenggaraan program Jaminan Pensiun.
Dalam peraturan tersebut, disebutkan bahwa usia pensiun akan bertambah satu tahun setiap tiga tahun, mulai dari tahun 2019.
Baca Juga: Biaya haji 2025 turun, ini rincian Rp55,43 juta yang harus dibayarkan jamaah
Pada awalnya, usia pensiun pekerja ditetapkan pada 56 tahun, tetapi pada 1 Januari 2019, usia pensiun dinaikkan menjadi 57 tahun.
Kemudian, pada 2022, usia pensiun kembali naik menjadi 58 tahun, dan pada 2025, batas usia pensiun ditetapkan menjadi 59 tahun.
Perubahan bertahap ini mengikuti jadwal yang sudah ditetapkan dalam PP tersebut.
Penyesuaian usia pensiun
Pasal 15 PP No. 45 Tahun 2015 menjelaskan bahwa, 'Usia pensiun selanjutnya bertambah 1 tahun untuk setiap 3 tahun berikutnya sampai mencapai usia pensiun 65 tahun.'
Baca Juga: Apakah penderita HMPV juga perlu melakukan isolasi seperti penderita Covid-19?
Ini berarti, setelah usia pensiun mencapai 59 tahun pada 2025, usia pensiun akan terus bertambah satu tahun setiap tiga tahun, hingga akhirnya mencapai 65 tahun.
Dengan perubahan ini, pekerja akan memiliki kesempatan untuk bekerja lebih lama dan berkontribusi pada perekonomian.
Perubahan usia pensiun ini sangat berkaitan dengan hak pekerja untuk menerima manfaat pensiun yang disediakan oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Artikel Terkait
Batik Subang, geliat ekonomi UMKM lokal yang kini digenjot Pemda Subang, setiap instansi pemerintah wajib gunakan produk lokal
Masuki masa pensiun, Kompol (Purn) Yayah Rokayah ingin tetap berkarya, salah satunya ingin Gen Z itu kuat tidak lemah seperti generasi strawberry
Puluhan Polwan Polres Subang ucapkan salam pelepasan masa pensiun mantan Kapolsek Subang Kota dengan makan nasi liwet bersama
Pemerintah minta perusahaan platform digital realisasi kesepakatan kerja dengan media
Dilema PPN 12 persen: Sri Mulyani yakinkan pemerintah bersikap adil hingga anggota DPR yang sebut warga ekonomi menengah bisa merana
10 Kasus IGD yang tidak ditanggung BPJS dan cara pemakaian BPJS di rumah sakit
Sri Mulyani sebut Prabowo presiden pertama yang lihat tutup buku APBN: Itu luar biasa