GENMILENIAL.ID - Isu penambahan usia pensiun prajurit TNI dalam revisi Undang-Undang (UU) TNI masih menjadi perdebatan di masyarakat.
Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengungkapkan bahwa ia sempat berdiskusi dengan Presiden Prabowo Subianto mengenai hal ini ketika Prabowo masih menjabat sebagai Menteri Pertahanan.
Menurut Mahfud, percakapan tersebut terjadi saat keduanya menghadiri peringatan Hari Bhayangkara di Gelora Bung Karno (GBK).
"Saya duduk berdampingan dengan Pak Prabowo di panggung kehormatan. Kami berdiri menghormati perwira tinggi yang datang. Lalu, kita berbicara berdua," ujar Mahfud pada awak media di kawasan Kramat Senen, Jakarta Pusat, Selasa 18 Maret 2025.
Baca Juga: Buntut kontroversi Kim Soo-hyun, Blu-ray Queen of Tears seharga Rp3 jutaan terancam gagal diproduksi
Dalam diskusi tersebut, Mahfud menyoroti usia pensiun prajurit TNI yang dinilainya masih terlalu muda, yakni 58 tahun, padahal mereka masih dalam kondisi prima dan produktif.
"Waktu itu saya bilang, ini orang gagah-gagah yang baris sebentar lagi pensiun. Rugi kalau mereka terlalu cepat pensiun, sementara tenaganya masih sangat produktif," lanjutnya.
Mahfud juga membandingkan kebijakan usia pensiun di Indonesia dengan yang diterapkan di Amerika Serikat.
"Di Amerika, usia pensiun itu bisa 62, 64, bahkan 66 tahun. Beberapa kasus bisa diperpanjang hingga 68 tahun. Masa di Indonesia, umur 58 sudah harus pensiun?" ungkapnya.
Perlu diketahui, dalam Revisi Undang-Undang TNI yang kini sedang dibahas di DPR mengusulkan perubahan usia pensiun prajurit berdasarkan pangkat mereka.
Anggota Komisi I DPR RI yang juga merupakan anggota Panitia Kerja (Panja) RUU TNI, TB Hasanuddin, mengungkapkan bahwa dalam revisi ini, usia pensiun dikelompokkan secara lebih rinci.
"Dalam UU lama, Tamtama dan Bintara pensiun di usia 55 tahun, sedangkan Perwira di usia 58 tahun. Dalam revisi yang diusulkan, Tamtama dan Bintara tetap 55 tahun, sementara Perwira Pertama, dari Letnan Dua hingga Kolonel, batasnya menjadi 58 tahun," ujar TB Hasanuddin di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin 17 Maret 2025.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa usia pensiun Perwira Tinggi Bintang 1 maksimal 60 tahun, Perwira Tinggi Bintang 2 maksimal 61 tahun, sedangkan Perwira Tinggi Bintang 3 bisa bertugas hingga usia 62 tahun.
Artikel Terkait
Menko Polhukam Mahfud MD minta KPK tetap jalan meskipun Firli Bahuri jadi tersangka
Mahfud MD sentil Menteri Desa yang diduga sebar kop surat Kemendes hanya untuk acara pribadi
3 Hal yang disorot Mahfud MD soal kepemimpinan Presiden Prabowo, begini soal strategi susunan menteri di Kabinet Merah Putih
Vonis ringan Harvey Moeis tuai kritik tajam Mahfud MD, begini perbandingannya dengan kasus korupsi Rafael Alun yang dipenjara 14 tahun!
Raffi Ahmad dinilai tidak jujur soal pengakuan tidak mengendarai mobil RI 36, Mahfud MD singgung menyalahi aturan
Soroti gerakan aksi mahasiswa 'Indonesia Gelap', Mahfud MD: Bagai lilin kecil bersatu demi ciptakan obor yang besar!
Mahfud MD ungkap kunci terbongkarnya kasus korupsi di Pertamina tak mungkin terjadi jika tanpa izin presiden