GENMILENIAL.ID - Rapat kreditur dalam kepailitan PT Sri Rejeki Isman (Sritex) menyepakati bahwa perusahaan tidak akan melanjutkan usahanya atau going concern.
Keputusan ini diambil karena PT Sritex dalam kondisi insolven, yang berarti tidak memiliki cukup dana untuk melunasi utangnya.
Keputusan berdasarkan kondisi keuangan
Hakim Pengawas Pengadilan Niaga Semarang, Haruno Patriadi, dalam rapat kreditur kepailitan PT Sritex di Semarang, Jumat 28 Februari 2025 menyatakan bahwa keputusan tersebut didasarkan pada kondisi yang telah dipaparkan oleh kurator dan debitur pailit.
"Tidak mungkin dijalankan going concern dengan kondisi yang telah dipaparkan oleh kurator maupun debitur pailit," ujarnya.
Kurator kepailitan PT Sritex, Denny Ardiansyah, menjelaskan bahwa keputusan ini diambil setelah 21 hari waktu yang diberikan untuk berembuk dengan debitur pailit.
"Hasil pertemuan dengan debitur sudah disampaikan tidak ada going concern," katanya.
Denny juga mengungkapkan beberapa pertimbangan utama dalam keputusan ini, di antaranya tidak adanya modal kerja, kebutuhan tenaga kerja, biaya produksi yang tinggi, serta risiko kerugian terhadap harta pailit jika usaha tetap dilanjutkan.
Proses pemberesan utang
Dengan tidak adanya keberlanjutan usaha, langkah berikutnya adalah eksekusi harta pailit.
Kurator akan melakukan penaksiran harga dengan bantuan akuntan independen, sebelum melelang aset tersebut guna membayar utang.
Di sisi lain, Direktur Utama PT Sritex, Iwan Kurniawan Lukminto, mengakui bahwa hasil rapat kreditur ini tidak sesuai dengan harapan.
Artikel Terkait
Serikat Buruh apresiasi langkah Prabowo selamatkan 20 ribu buruh PT Sritex Indonesia
Telisik perusahaan kontraktor pertahanan AS buka lowongan analis medsos Indonesia, ingin pantau RI yang kini masuk BRICS?
Budi Gunawan bongkar kasus penyelundupan terbaru senilai Rp480 M, 18 perusahaan dan 35 kelompok jadi sasaran penyelidikan
Efek domino MBG yang memicu banyaknya PHK, Dirut TVRI akan panggil kembali karyawan untuk bekerja
Komite akan luncurkan pedoman kerja sama platform digital dan perusahaan pers
Sritex PHK 8.400 karyawan dinyatakan resmi tutup total 1 Maret 2025, Ketua SPSI ungkap perkara gaji molor
Sempat akan dibantu presiden, ternyata ini yang menyebabkan Sritex tutup dan PHK seluruh karyawannya