Sritex resmi tutup permanen dan PHK ribuan karyawan, Dirut pastikan hak karyawan terpenuhi

photo author
Yaya Suryana, Genmilenial
- Sabtu, 1 Maret 2025 | 19:40 WIB
Sritex resmi tutup mulai 1 Maret 2025 dan PHK seluruh karyawan (Instagram.com/sritexindonesia)
Sritex resmi tutup mulai 1 Maret 2025 dan PHK seluruh karyawan (Instagram.com/sritexindonesia)

"Namun, sebagai warga negara yang taat hukum, kami menghormati putusan pengadilan," ujarnya.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada para karyawan yang telah setia membangun perusahaan tekstil tersebut selama lebih dari 58 tahun.

Baca Juga: Sempat akan dibantu presiden, ternyata ini yang menyebabkan Sritex tutup dan PHK seluruh karyawannya

"Kalau dihitung, para karyawan ini sudah bersama selama 21.382 hari sejak Sritex berdiri pada 16 Agustus 1966," kata Iwan.

Dampak bagi karyawan

Kepailitan PT Sritex berdampak besar terhadap tenaga kerja, di mana sekitar 8 ribu karyawan di Kabupaten Sukoharjo kehilangan pekerjaan.

Secara keseluruhan, ada 12 ribu karyawan Sritex dan tiga anak usahanya yang terdampak.

"Kami berduka, namun kami harus terus memberi semangat," ujar Iwan.

Baca Juga: Sritex PHK 8.400 karyawan dinyatakan resmi tutup total 1 Maret 2025, Ketua SPSI ungkap perkara gaji molor

Iwan juga mengapresiasi dukungan pemerintah selama proses kepailitan ini berlangsung. 

Ia menegaskan bahwa manajemen Sritex akan tetap kooperatif dalam proses pemberesan kepailitan agar berjalan lancar dan hak-hak karyawan tetap terpenuhi.

Sementara itu, kurator Denny Ardiansyah menambahkan bahwa pemutusan hubungan kerja (PHK) merupakan bagian dari syarat administratif agar para karyawan dapat segera mencari pekerjaan baru.

"Oleh karena itu kami fasilitasi dengan meminta petugas dinas tenaga kerja dan BPJS Ketenagakerjaan datang ke pabrik Sritex, sehingga para karyawan tidak perlu mendatangi kantor dinas atau BPJS," jelasnya.

Baca Juga: Belum lama Jordi Cruyff resmi jadi penasihat teknis Timnas Indonesia, kini media Belanda spill sosok pelatih baru di skuad Garuda Muda?

Ia juga memastikan bahwa hak-hak karyawan menjadi prioritas utama dalam daftar tagihan utang yang akan dibayarkan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Yaya Suryana

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X