Komite akan luncurkan pedoman kerja sama platform digital dan perusahaan pers

photo author
Yaya Suryana, Genmilenial
- Sabtu, 1 Maret 2025 | 09:12 WIB
Ketua Komite Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas Suprapto Sastro Atmojo (kedua dari kanan) memberi paparan dalam sesi diskusi Konvensi Nasional Media Massa di Hall Dewan Pers, Jakarta Pusat, pada Kamis 20 Februari 2025
Ketua Komite Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas Suprapto Sastro Atmojo (kedua dari kanan) memberi paparan dalam sesi diskusi Konvensi Nasional Media Massa di Hall Dewan Pers, Jakarta Pusat, pada Kamis 20 Februari 2025

GENMILENIAL.ID - Komite Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas telah menyelesaikan pembuatan Pedoman Pemenuhan Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital pada Rabu, 12 Februari 2025 yang lalu.

Pedoman ini akan segera diluncurkan dalam waktu dekat. Hal ini disampaikan oleh Ketua Komite Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas Suprapto Sastro Atmojo dalam sesi diskusi Konvensi Nasional Media Massa di Hall Dewan Pers, Jakarta Pusat, pada Kamis 20 Februari 2025.

"Alhamdulilah, bahwa minggu lalu Komite sudah menyelesaikan pembuatan Pedoman Pemenuhan Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Jurnalisme Berkualitas," ujar Ketua Komite Suprapto Sastro Atmojo.

"Pedoman ini Insya Allah akan kami launching pekan depan" sambungnya.

Baca Juga: 4 Poin arahan Wapres Gibran saat mengisi retret kepala daerah, dari program MBG hingga sertifikasi halal UMKM

Pada kesempatan tersebut Suprapto memamaparkan bahwa pedoman yang telah dibuatnya akan segera diluncurkan untuk segera dapat diimplementasikan.

Selesainya pembuatan pedoman tersebut juga disertai pertemuan anggota Komite dengan Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria pada Rabu, 19 Februari 2025 yang dilakukan secara daring. 

Sementara itu, Wamen Komdigi juga ingin memastikan bahwa penyusunan ini telah dibuat dengan konsultasi berbagai pemangku kepentingan dari perusahaan pers dan perusahaan platform digital.

Sebagai informasi, bahwa dalam penyusunan pedoman ini, Komite telah membuka ruang komunikasi bagi para pihak dengan melakukan pertemuan dan diskusi untuk membahas isi pedoman ini agar bisa mengadopsi kepentingan para pihak tanpa melampaui kewenangan Komite sesuai yang diatur dalam Peraturan Presiden nomor 32 tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas.

Baca Juga: MBG jadi salah satu program prioritas pemerintah, Gibran titip pesan untuk terus memantaunya kepada kepala daerah saat jadi pemateri retret

Dalam pembahasannya, setelah rancangan pedoman telah dibuat, Komite juga mengirimkan naskah rancangan pedoman kepada asosiasi perusahaan pers dan perusahaan platform digital.

Naskah final pedoman ini diselesaikan setelah dilakukan pematangan dan mengadopsi berbagai masukan yang diterima Komite dari para pihak.

Dalam diskusi Konvensi Nasional Media Massa itu juga Ketua Komite Suprapto menjelaskan bahwa berdasarkan Perpres tersebut ada enam tanggung jawab atau kewajiban perusahaan platform digital dalam mendukung jurnalisme berkualitas.

Sesuai dengan pasal 5 Peraturan Presiden nomor 32 tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas, tersurat adanya enam kewajiban perusahaan platform digital yaitu :

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Yaya Suryana

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X