Viral dugaan pelecehan seksual oleh guru besar UGM pada mahasiswa bimbingan skripsi, apa tindak lanjut Mendikti Saintek?

photo author
Mustafa Kamal, Genmilenial
- Sabtu, 5 April 2025 | 23:51 WIB
Dugaan pelecehan seksual yang dilakukan guru besar UGM ke mahasiswanya (Doc. UGM)
Dugaan pelecehan seksual yang dilakukan guru besar UGM ke mahasiswanya (Doc. UGM)

Baca Juga: Dinilai hindari konflik imbas kasus Kim Soo Hyun, aktor Ahn Bo Hyun diketahui mulai hapus followingnya

Tindakan Edy Meiyanto dinilai melanggar Pasal 3 ayat 2 Peraturan Rektor UGM Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, ia terancam sanksi sedang hingga berat.

“Dan keputusan Rektornya itu menyebutkan yang bersangkutan untuk dikenai sanksi sedang sampai berat. Nah, sanksi sedang sampai berat itu mulai dari skorsing hingga pemberhentian tetap,” ujar Andi.

Karena status Edy adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Guru Besar, maka kewenangan pemberian sanksi penuh tidak hanya berada di tangan universitas.

Baca Juga: Beda keterangan, Razman Arif Nasution mengaku lebih dulu Ingin menarik kuasa dari Vadel Badjideh: Mulai curiga

“Harus dipahami status guru besar itu diajukan kepada pemerintah, ya, khususnya kementerian. Jadi SK-nya itu keputusannya adalah Kementerian. Oleh karena itu, kalau kemudian guru besarnya mau tidak mau, keputusannya harus dikeluarkan oleh Kementerian. Tidak ada kewenangan itu ke UGM,” kata dia.

Meski demikian, Menteri Diktiristek telah memberikan kewenangan kepada pimpinan perguruan tinggi untuk mengambil tindakan.

UGM akan menetapkan keputusan resmi setelah libur Idulfitri.

“Oleh karena itu, kami setelah waktu liburan Idulfitri ini, kita akan menetapkan keputusan itu,” ungkapnya.

Baca Juga: Viral tarian THR Lebaran 2025 disebut merupakan budaya Yahudi, mitos atau fakta?

Kasus ini menjadi pengingat bahwa kekuasaan dalam ruang akademik dapat disalahgunakan. Pihak UGM menegaskan komitmen untuk melindungi korban dan memastikan kejadian serupa tidak terulang.

“Yang utama adalah bagaimana perlindungan terhadap korban dan juga tindak lanjutnya untuk konseling dan juga pendampingan bagi teman-teman korban. Yang utama sebetulnya kami mencegah ke depan tidak terjadi lagi,” pungkasnya.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Mustafa Kamal

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X