Ketua KPAI, Margaret Aliyatul Maimunah, memastikan pelaku akan mendapatkan pendampingan hukum selama proses penyidikan dan persidangan.
“Prosesnya akan berspektif anak. Tidak bisa disamakan dengan orang dewasa yang melakukan tindakan hukum,” katanya.
KPAI juga menyoroti pentingnya penguatan sekolah ramah anak dan sistem pencegahan kekerasan di lingkungan pendidikan.
“Kasus ini menjadi pelajaran penting agar satuan pendidikan tidak mengabaikan kesehatan mental siswa,” tegas Margaret.***