GENMILENIAL.ID – Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menyoroti akar sosial di balik maraknya kasus tindak pidana ringan yang kerap terjadi di masyarakat.
Menurutnya, sebagian besar kasus kecil yang berujung pada proses hukum muncul karena kebutuhan dasar warga belum terpenuhi secara layak.
Hal itu disampaikan Dedi saat menghadiri penandatanganan kerja sama antara Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat di Gedung Swatantra Wibawa Mukti, Kabupaten Bekasi, Selasa 4 November 2025.
“Tindak pidana ringan terjadi karena kebutuhan dasar warga belum terpenuhi. Maka Pemprov Jabar membuka layanan aduan masyarakat untuk menekan agar kejahatan tidak terjadi,” ujar Dedi.
Dorong solusi sosial dan ekonomi untuk tekan kriminalitas
Dedi menekankan bahwa pemerintah daerah harus hadir bukan hanya untuk menegakkan hukum, tapi juga mengatasi akar persoalan sosial dan ekonomi yang mendorong warga melakukan pelanggaran.
“Kalau warga mencuri karena lapar atau terpaksa, itu bukan hanya soal hukum, tapi soal keadilan sosial. Karena itu pendekatan kita harus lebih manusiawi,” tegasnya.
Sebagai langkah konkret, Pemprov Jawa Barat tengah mengembangkan program padat karya tahun 2026 yang melibatkan masyarakat, termasuk mereka yang menjalani pidana kerja sosial hasil kerja sama dengan Kejaksaan.
“Pembangunan 2026 akan memperbanyak padat karya, dan salah satu sumber pekerjanya adalah mereka yang mendapat hukuman sosial,” jelasnya.
Restoratif dan berbasis kearifan lokal
Dedi juga mendukung penerapan penegakan hukum restoratif berbasis nilai-nilai lokal, termasuk pembentukan lembaga adat desa yang bisa menjadi ruang musyawarah dalam menyelesaikan kasus pidana ringan.
“Saya mendukung dibangunnya lembaga adat desa agar pidana yang didasarkan pada keterbatasan ekonomi bisa dimusyawarahkan dengan sanksi sosial,” katanya.