Kapolda DIY Irjen Pol Anggoro Sukartono menyebut penonaktifan dilakukan agar proses pengawasan berjalan optimal.
“Penonaktifan ini untuk memudahkan pengawas internal dalam menemukan dugaan pelanggaran, baik oleh Kapolres maupun Kasat Lantas,” ujarnya.
Baca Juga: Dua bulan pascabanjir Aceh Timur, kegiatan mengaji anak-anak di Dayah Sarah Gala masih terhenti
Audit Itwasda Polda DIY
Langkah penonaktifan tersebut didasarkan pada hasil Audit Dengan Tujuan Tertentu (ADTT) oleh Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) Polda DIY.
Audit menemukan adanya dugaan lemahnya pengawasan dan koordinasi dalam penanganan perkara Hogi Minaya.
“Kurangnya koordinasi pengawasan dari atasan serta pembina fungsi menyebabkan proses penyidikan terganggu,” tandas Anggoro.
Dengan dihentikannya perkara ini, publik berharap kasus Hogi Minaya menjadi pelajaran penting bagi aparat penegak hukum agar lebih cermat, proporsional, dan berkeadilan dalam menangani perkara yang menyangkut pembelaan diri warga.***
Artikel Terkait
Viral dugaan klitih di Terminal Concat Sleman: 3 Pelaku diamankan, 2 lain kabur bawa sajam
Viral! driver online di Sleman diduga dianiaya pelanggan gegara pesanan telat 5 menit
Polisi periksa 'Mas Pelayaran' dan kejar pelaku perusakan mobil patroli di Sleman
Terpengaruh tren medsos, dua pemuda lempar bom molotov ke 6 pos polisi di Jogja-Sleman
Kapolresta Sleman disemprot DPR soal kasus suami lawan penjambret, dinilai tak paham isi KUHP
Kapolresta Sleman akui salah terapkan pasal, kasus Hogi bela istri dari penjambret diminta dihentikan
Buntut kasus Hogi, Kapolresta Sleman dinonaktifkan sementara oleh Polda DIY