Perkara dihentikan, Hogi Minaya resmi bebas usai bela istri dari penjambret

photo author
Mustafa Kamal, Genmilenial
- Minggu, 1 Februari 2026 | 06:20 WIB
Menyoroti perjalanan kasus yang dialami pria asal Sleman, Hogi Minaya dalam insiden pengejaran jambret hingga kini resmi bebas dari jeratan hukum (Instagram.com/@undercover.id)
Menyoroti perjalanan kasus yang dialami pria asal Sleman, Hogi Minaya dalam insiden pengejaran jambret hingga kini resmi bebas dari jeratan hukum (Instagram.com/@undercover.id)

Baca Juga: Sebulan bisa tiga kali, emak-emak Bekasi omelin banjir yang bikin rumah becek dan berlumpur

“Perjalanan dari bulan April sampai sekarang itu capek sekali, menguras energi dan pikiran,” tambahnya.

Kronologi kasus Hogi Minaya

Kasus ini bermula saat istri Hogi menjadi korban penjambretan ketika berada di jalan.

Mengetahui kejadian tersebut, Hogi berupaya mengejar dua orang terduga pelaku menggunakan kendaraan.

Dalam proses pengejaran, sepeda motor yang dikendarai para penjambret mengalami kecelakaan hingga keduanya dinyatakan meninggal dunia.

Baca Juga: Buntut kasus Hogi, Kapolresta Sleman dinonaktifkan sementara oleh Polda DIY

Namun, alih-alih diposisikan sebagai korban, Hogi justru ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Sleman terkait insiden kecelakaan lalu lintas tersebut.

Penetapan tersangka ini memicu gelombang kritik dan perdebatan publik.

Banyak pihak menilai penerapan pasal terhadap Hogi tidak proporsional serta mengabaikan konteks pembelaan diri.

Penanganan perkara disorot publik dan DPR

Kasus Hogi Minaya kemudian menjadi perhatian nasional dan turut dibahas dalam rapat Komisi III DPR RI.

Baca Juga: Warga Gantiwarno Klaten naikkan sampah ke jalan, sawahnya dijadikan tempat pembuangan

Penanganan perkara tersebut dinilai menimbulkan kegaduhan hukum dan ketidakpastian rasa keadilan di masyarakat.

Sebagai buntut dari polemik ini, Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menonaktifkan sementara Kapolresta Sleman dan Kasat Lantas Sleman untuk kepentingan pemeriksaan internal.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Mustafa Kamal

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X