Kasus penyalahgunaan BBM subsidi di Babel bukan pertama kali. Pada Februari 2025, Polairud Polres Pangkalpinang mengungkap penimbunan 5.000 liter solar subsidi dari seorang pelaku bernama Okta Bin Tanwin.
Solar disimpan dalam 90 jeriken dan tiga toren lalu dikumpulkan menggunakan truk untuk dijual kembali ke tambang timah ilegal seharga Rp10 ribu per liter.
Akibatnya, nelayan setempat kesulitan mendapatkan BBM subsidi untuk melaut.***
Artikel Terkait
Budi Gunawan bongkar kasus penyelundupan terbaru senilai Rp480 M, 18 perusahaan dan 35 kelompok jadi sasaran penyelidikan
5 Fakta terkini kasus penyelundupan terbaru yang diungkap Menko Polkam Budi Gunawan, salah satunya temukan 351 ‘pelabuhan tikus’
Kementerian Luar Negeri Indonesia buka suara atas klaim Malaysia terkait dugaan penyelundupan narkoba dan senjata pada kasus penembakan 5 WNI
Penyelundupan gading gajah Rp2,3 miliar terungkap, Bareskrim sita ratusan pipa rokok dan patung ukiran
Polda Sumut gagalkan penyelundupan 30 kg sabu dan 2.000 liquid vape narkoba dari Malaysia, pengendali jaringan masih buron
Polda Jabar gagalkan penyelundupan 50.000 benih lobster ilegal senilai Rp2 miliar, dua pelaku ditangkap
Kodim 0605 Subang bongkar penyelundupan ratusan ribu bungkus rokok ilegal