Polda Jabar gagalkan penyelundupan 50.000 benih lobster ilegal senilai Rp2 miliar, dua pelaku ditangkap

photo author
Ghin Ninda Wr, Genmilenial
- Rabu, 9 Juli 2025 | 13:20 WIB
Ditpolairud Polda Jabar telah menggagalkan upaya penyelundupan benih lobster senilai Rp2 miliar (Instagram/ditpolairudpoldajabar)
Ditpolairud Polda Jabar telah menggagalkan upaya penyelundupan benih lobster senilai Rp2 miliar (Instagram/ditpolairudpoldajabar)

GENMILENIAL.ID – Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Jawa Barat berhasil menggagalkan penyelundupan 50.000 ekor benih bening lobster (BBL) ilegal di ruas Tol Cipali KM 137, Kabupaten Indramayu, Kamis, 3 Juli 2025.

Nilai ekonomi dari benih lobster tersebut ditaksir mencapai Rp2 miliar.

Dua pelaku berinisial ID (30 tahun) dan MP (28 tahun), warga asal Kebumen, Jawa Tengah, diamankan saat mengendarai mobil Daihatsu Luxio warna putih dengan nomor polisi B 1610 BMD.

Baca Juga: Viral aksi warga tegur pembuang sampah sembarangan, suruh ambil kembali meski sudah dilempar ke sungai

Polisi menemukan 10 boks styrofoam berisi benih lobster jenis pasir dan mutiara tanpa dokumen resmi.

“Berawal dari informasi intelijen mengenai pengiriman benih lobster ilegal dari wilayah selatan Jawa Tengah menuju Tangerang,” ungkap Dirpolairud Polda Jabar Kombes Pol Edward Indharmawan Eka Chandra dalam konferensi pers di Cirebon, Kamis sore.

Pihak kepolisian telah membuntuti kendaraan pelaku sejak dari Jawa Tengah dan akhirnya menghentikannya di Tol Cipali.

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa benih lobster dibeli dari nelayan lokal dan akan dikirim ke Lampung sebagai titik transit sebelum diselundupkan ke luar negeri.

Baca Juga: Menimbang untung-rugi mobil hybrid: Irit BBM tapi harga dan servis masih jadi kendala

Kombes Edward menegaskan bahwa praktik ilegal ini tidak hanya merugikan negara secara ekonomi, tetapi juga membahayakan kelestarian ekosistem laut.

“Kerugian negara diperkirakan mencapai Rp2 miliar,” ujarnya.

Sebagai barang bukti, polisi mengamankan 50.000 benih lobster dan kendaraan pengangkut.

Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 92 dan Pasal 88 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, dengan ancaman hukuman maksimal 8 tahun penjara dan denda hingga Rp1,5 miliar.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ghin Ninda Wr

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X