Marsinah resmi dianugerahi gelar pahlawan nasional, simbol perjuangan buruh di era orde baru

photo author
Mustafa Kamal, Genmilenial
- Senin, 10 November 2025 | 20:19 WIB
Mengintip kisah perjuangan aktivis buruh, Marsinah di era Orde Baru usai kini dianugerahkan gelar Pahlawan Nasional (X.com/@IndoPopBase)
Mengintip kisah perjuangan aktivis buruh, Marsinah di era Orde Baru usai kini dianugerahkan gelar Pahlawan Nasional (X.com/@IndoPopBase)

Proses panjang hingga diakui negara

Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, menyebut pengajuan Marsinah sebagai Pahlawan Nasional telah dilakukan sejak tahun 2022.

Baca Juga: Eks Ketua KPK Antasari Azhar meninggal dunia di usia 72 tahun, ini rekam jejak dan perjalanan kariernya

“Sebetulnya kalau Marsinah itu dari 2022 sudah pernah diajukan, cuma kelengkapannya memang masih minim,” ujar Khofifah di Istana Negara, Senin 10 November 2025.

Dorongan agar Marsinah mendapat gelar kehormatan datang dari berbagai serikat buruh di seluruh Indonesia, terutama setiap peringatan Hari Buruh (May Day).

“Ketika May Day itu, hampir serentak seluruh serikat buruh menyuarakan agar Marsinah diajukan sebagai Pahlawan Nasional. Dan ketika disampaikan ke Presiden Prabowo, beliau langsung merespons dengan positif,” tambah Khofifah.

Pemerintah Provinsi Jawa Timur kemudian membentuk posko khusus untuk melengkapi data dan dokumentasi sejarah perjuangan Marsinah.

Baca Juga: Kapolri pastikan terduga pelaku ledakan di Masjid SMAN 72 Jakarta adalah siswa, polisi dalami motif dan paparan ideologi

“Kami ke makamnya, ke rumahnya, dan mencari data primer agar proses ini lengkap dan sahih. Ini hasil kerja bersama banyak pihak,” jelasnya.

Simbol pergerakan buruh dan keadilan sosial

Dengan gelar baru ini, Marsinah kini berdiri sejajar dengan nama-nama besar seperti Soeharto, Gus Dur, dan Sarwo Edhie Wibowo.

Lebih dari tiga dekade sejak perjuangannya di era Orde Baru, Marsinah kini dikenang sebagai simbol keberanian dan perjuangan kaum buruh Indonesia dalam menegakkan keadilan sosial.***

 

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Mustafa Kamal

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X