Insiden kekerasan terhadap Hadi, wartawan Hadejabar di Subang, menjadi catatan kelam berikutnya dalam deretan panjang kekerasan terhadap jurnalis di Indonesia.
Saat hendak meliput dugaan pencemaran lingkungan di Desa Sukahurip, Kecamatan Cijambe, ia justru menjadi korban penganiayaan.
Luka di kepala, wajah memar, hingga pendarahan bukan hanya luka fisik tapi juga simbol kekerasan terhadap kemerdekaan pers yang terus terjadi.
Padahal, dalam sistem demokrasi, jurnalis bukan musuh. Mereka adalah pilar keempat demokrasi yang berperan menjaga transparansi, mengawasi kekuasaan, dan menyuarakan kepentingan publik.
Baca Juga: Kekerasan terhadap jurnalis di Subang: Luka fisik dan luka bagi kebebasan pers
Saat jurnalis dibungkam, maka suara rakyat pun ikut dibungkam. Maka pertanyaannya, sampai kapan jurnalis harus bekerja dalam ketakutan?
Secara historis, jurnalis telah berkontribusi besar dalam perjuangan bangsa. Tirto Adhi Soerjo, Ki Hajar Dewantara, hingga para tokoh reformasi memanfaatkan pers sebagai senjata melawan ketidakadilan.
Sejak masa kolonial, Orde Baru, hingga pasca-reformasi, pers telah menjadi penjaga nurani publik. Namun sayangnya, warisan perjuangan itu masih belum sepenuhnya dihargai.
Padahal, perlindungan terhadap jurnalis telah diatur jelas dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 4 menegaskan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.
Baca Juga: Kekerasan terhadap wartawan, Ketua IWOI Subang minta polisi usut tuntas
Bahkan, Pasal 18 mengancam pidana bagi siapa pun yang menghalangi kerja jurnalistik. Undang-undang ini seharusnya menjadi tameng hukum, bukan hanya pajangan normatif.
Sayangnya, dalam banyak kasus, hukum kerap tumpul. Pelaku kekerasan terhadap jurnalis sering tak tersentuh.
Jurnalis harus berjuang sendiri, sementara negara yang seharusnya hadir justru abai. Padahal, melindungi jurnalis adalah bagian dari komitmen negara terhadap demokrasi.
Karena itu, saya menyerukan dua hal penting: Pertama, aparat penegak hukum harus mengusut tuntas kasus kekerasan terhadap Hadi dan menjadikannya pelajaran.