Curigai meninggalnya jurnalis Juwita, PWI dan AJI desak kepolisian usut tuntas dan siapkan pengacara

photo author
Mustafa Kamal, Genmilenial
- Rabu, 2 April 2025 | 20:12 WIB
Unggahan AJI Indonesia desak polisi usut tuntas kematian jurnalis Juwita (Instagram.com/aji.indonesia)
Unggahan AJI Indonesia desak polisi usut tuntas kematian jurnalis Juwita (Instagram.com/aji.indonesia)

GENMILENIAL.ID - Kasus kematian Juwita (23 tahun), wartawan media online yang ditemukan tewas di Banjarbaru, menuai reaksi dari organisasi pers.

Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) mendesak pihak kepolisian untuk mengusut kasus ini secara transparan dan profesional.

Ketua PWI Kalimantan Selatan, Zainal Helmie, menyatakan bahwa pihaknya siap memberikan bantuan hukum kepada keluarga Juwita jika diperlukan.

"Keluarga siap atau tidak didampingi oleh tim bagian hukum PWI Kalimantan Selatan? Kalau siap, tentu kita akan menunjuk pengacara untuk mendampingi," kata Zainal dalam keterangan resmi pada Selasa 25 Maret 2025.

Baca Juga: Kejanggalan kematian Juwita, jurnalis Banjarbaru jadi perhatian, pihak kepolisian lakukan penyidikan

Zainal juga menekankan bahwa kematian seorang jurnalis harus diusut secara serius karena berkaitan dengan kebebasan pers dan keamanan wartawan dalam menjalankan tugasnya.

Selain itu, AJI Persiapan Banjarmasin turut menyampaikan duka cita dan kekhawatiran terhadap kasus ini. Melalui unggahan di Instagram resmi @aji.indonesia, AJI menyuarakan empat tuntutan kepada pihak kepolisian, yaitu:

1. Penyelidikan yang transparan – Polisi harus membuka informasi terkait hasil penyelidikan kepada publik secara berkala dan tidak menutupi fakta yang ditemukan.

2. Jaminan keamanan bagi jurnalis – Pihak kepolisian dan pemerintah harus memastikan bahwa jurnalis bisa bekerja dengan aman tanpa ancaman.

Baca Juga: Praktik curang sulap beras medium jadi premium, Mentan: Merugikan rakyat Indonesia

3. Penegakan hukum yang tegas – Kasus ini harus diusut hingga tuntas tanpa ada intervensi atau upaya untuk menutupi fakta.

4. Solidaritas jurnalis dan publik – AJI mengajak seluruh jurnalis serta masyarakat luas untuk terus mengawal perkembangan kasus ini.

Ketua AJI Indonesia, Sasmito Madrim, menegaskan bahwa kasus ini harus menjadi perhatian serius karena menyangkut keselamatan jurnalis.

"Jurnalis harus dilindungi oleh hukum. Jika kematian Juwita terbukti terkait dengan pekerjaannya, ini adalah bentuk ancaman terhadap kebebasan pers di Indonesia," kata Sasmito pada Rabu, 25 Maret 2025.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Mustafa Kamal

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X