Mahfud MD pastikan candaan Pandji Pragiwaksono aman dari jerat KUHP baru

photo author
Yaya Suryana, Genmilenial
- Kamis, 8 Januari 2026 | 16:11 WIB
Menyoroti pernyataan eks Menko Polhukam, Mahfud MD terkait materi stand up dari komika Pandji Pragiwaksono yang bisa kena jeratan hukum (Instagram.com/@panji.pragiwaksono - @mohmahfudmd)
Menyoroti pernyataan eks Menko Polhukam, Mahfud MD terkait materi stand up dari komika Pandji Pragiwaksono yang bisa kena jeratan hukum (Instagram.com/@panji.pragiwaksono - @mohmahfudmd)

Lebih jauh, Mahfud bahkan menyatakan kesiapannya untuk memberikan pembelaan hukum apabila Pandji suatu saat menghadapi persoalan hukum akibat materi stand up comedy-nya.

“Tidak akan dihukum Mas Pandji, tenang, nanti saya yang bela,” tegas Mahfud.

Baca Juga: Mengalah demi sesama, warga Aceh Tamiang relakan antrean Huntara untuk penyintas yang lebih terisolir

Terkait kekhawatiran publik terhadap pasal-pasal dalam KUHP baru yang dinilai berpotensi membatasi kebebasan berekspresi, Mahfud menyatakan setuju jika dilakukan uji materi atau judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK).

“Kalau memang dianggap mengancam kebebasan berekspresi, saya setuju dibawa ke judicial review,” tandasnya.

Roasting Gibran picu perdebatan

Salah satu materi Pandji yang paling ramai diperbincangkan adalah saat dirinya meroasting ekspresi Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Dalam Mens Rea, Pandji menyebut ekspresi Gibran terlihat seperti orang mengantuk.

Baca Juga: Di tengah status transisi darurat, anak-anak dusun pedalaman Aceh Utara tertawa saat terima bantuan kasur

“Ada yang milih pemimpin berdasarkan tampang. Ganjar ganteng ya, Anies manis ya,” ujar Pandji.

“Kalau Wakil Presidennya, Gibran, ngantuk ya? Salah nada, maaf, Gibran ngantuk ya?” lanjutnya, yang disambut tawa penonton.

Candaan tersebut menuai beragam reaksi. Sebagian menganggapnya sebagai bagian dari kebebasan berekspresi dalam seni komedi, sementara yang lain menilai materi itu sudah menyentuh ranah personal.

Perdebatan ini kembali membuka diskusi publik soal batas kritik, satire, dan kebebasan berekspresi di tengah penerapan KUHP baru.***

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Yaya Suryana

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X