Lebih lanjut, ia menekankan bahwa aturan ini berlaku untuk semua kendaraan, tanpa pengecualian, termasuk bagi kendaraan pengangkut muatan proyek pemerintah atau Proyek Strategis Nasional (PSN).
Baca Juga: Polres Subang ungkap kasus pemalsuan pestisida, 1 tersangka diamankan
“Kami tidak pandang bulu. Meskipun itu proyek pemerintah, jika melanggar OD dan OL, tetap kami tindak,” kata AKP Asep.
Dengan langkah ini, Satlantas Polres Subang berharap dapat mengurangi angka pelanggaran dan mencegah kecelakaan lalu lintas akibat kendaraan yang kelebihan dimensi dan muatan.***
Artikel Terkait
Dugaan rem blong yang bikin slip mobil besar kembali terulang, kini terjadi di gerbang tol Ciawi yang libatkan truk tangki air vs 6 mobil
19 Korban akibat insiden maut di gerbang tol Ciawi, ini cerita istri yang ungkap detik-detik suaminya tewas terseret truk saat ke luar dari mobil
Respon keluhan masyarakat soal sampah, Pj Bupati Subang langsung benahi TPS Pujasera, truk sampah standby tiap malam
Janji Prabowo buka 80 ribu koperasi desa dengan fasilitas 2 truk, bentuk upaya agar hasil panen bisa sampai ke pasar
Polres Subang tangkap empat pelaku premanisme, modus peras sopir truk
Polwan Polres Subang bagikan makanan di CFD Lembur Pakuan, dapat apresiasi masyarakat
Polres Subang ungkap kasus pemalsuan pestisida, 1 tersangka diamankan