SPMB SMA bisa mendaftar sekolah lintas provinsi, ini aturan terbaru dari Mendikdasmen

photo author
Ghin Ninda Wr, Genmilenial
- Minggu, 2 Februari 2025 | 09:58 WIB
SPMB untuk SMA mulai 2025 bisa lintas provinsi (Instagram.com/officialexpost.id)
SPMB untuk SMA mulai 2025 bisa lintas provinsi (Instagram.com/officialexpost.id)

1. Jenjang SD

Jalur domisili: Minimal 70 persen
Jalur afirmasi: Minimal 15 persen
Jalur mutasi: Maksimal 5 persen
Jalur prestasi: Tidak ada

Baca Juga: Sejak 1 Februari, gas elpiji 3 Kg tidak lagi dijual di pengecer, lalu bisa beli di mana?

2. Jenjang SMP

Jalur domisili: dari minimal 50 persen menjadi minimal 40 persen
Jalur afirmasi: dari minimal 15 persen menjadi 20 persen
Jalur mutasi: Maksimal 5 persen
Jalur prestasi: dari sisa kuota menjadi minimal 25 persen

3. Jenjang SMA

Jalur domisili: dari minimal 50 persen menjadi minimal 30 persen
Jalur afirmasi: dari minimal 15 persen menjadi 30 persen
Jalur mutasi: Maksimal 5 persen
Jalur prestasi: dari sisa kuota menjadi minimal 30 persen

Baca Juga: Punya harta Rp1 triliun dan utang Rp136 miliar, Raffi Ahmad tercatat jadi jajaran Kabinet Merah Putih paling kaya

Aturan SPMB Domisili

Terkait aturan domisili, Prof. Mu'ti menjelaskan bahwa jalur domisili ditujukan untuk calon siswa yang berdomisili dalam wilayah administratif yang ditetapkan oleh pemerintah daerah. 

Tujuan dari jalur ini adalah untuk memastikan kedekatan domisili siswa dengan sekolah yang dipilih. 

Sedangkan jalur afirmasi diberikan kepada calon siswa dari keluarga kurang mampu secara ekonomi dan bagi penyandang disabilitas.

Jalur prestasi membuka peluang bagi siswa yang memiliki prestasi dalam bidang akademik maupun nonakademik. 

Dalam bidang akademik, misalnya prestasi di sains, teknologi, riset, atau inovasi, sedangkan dalam bidang nonakademik bisa mencakup seni, budaya, olahraga, dan lainnya. 

Baca Juga: Netflix konfirmasi Squid Game 3 tayang 27 Juni 2025, sutradara bagikan kode konfrontasi sengit Gi Hun dan Front Man

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ghin Ninda Wr

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X