GENMILENIAL.ID - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mengumumkan akan mengubah sistem seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Zonasi menjadi sistem yang baru pada tahun ajaran 2024/2025.
Meski begitu, konsep utama dari sistem ini tetap dipertahankan dengan beberapa perbaikan untuk meningkatkan transparansi dan keadilan.
“Ya secara konsep ada yang tetap, ada yang disempurnakan, diperbaiki,” ujar Biyanto, Staf Ahli Bidang Regulasi dan Hubungan Antar-Lembaga Kemendikdasmen, saat ditemui di Jakarta Selatan pada Rabu, 22 Januari 2025.
Lantas, apa saja yang berubah dalam sistem ini?
Berikut penjelasannya.
Perubahan nama: Dari PPDB ke SPMB
Salah satu perubahan mendasar adalah penggantian istilah dari PPDB menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).
Menurut Biyanto, istilah 'murid' lebih akrab di telinga masyarakat dibandingkan 'peserta didik'.
“Namanya diganti menjadi SPMB, Sistem Penerimaan Murid Baru,” ungkap Biyanto.
Ia menjelaskan bahwa istilah ini dipilih karena memberikan kesan yang lebih familier dan dekat dengan masyarakat.
“Ya lebih familier, lebih kerasa kekeluargaannya. Istilah murid itu kan sudah kita kenal sejak lama, kira-kira begitu,” tambahnya.
Zonasi diganti dengan domisili
Artikel Terkait
Istilah zonasi dan ujian di pendidikan dasar akan dihilangkan, Mendikdasmen beri bocoran ini
Viral video siswa SMPN 39 Surabaya wajib tidur siang saat jam sekolah, ternyata sudah ada di beberapa negara
Mendikdasmen sampaikan hasil rapat kabinet tentang sistem PPDB setelah mengumumkan bocoran hapus zonasi
Pembelajaran Ramadan 2025 sudah diumumkan, begini detail aturan untuk siswa muslim dan non muslim selama bulan puasa
Viral siswa tidur siang di sekolah, Mendikdasmen ungkap itu kebijakan sekolah: Itu bagus
DPR RI minta batasan yang jelas terkait rencana pembatasan penggunaan media sosial untuk anak
Sistem baru PPDB yang menghilangkan istilah zonasi, ini gantinya dan perbedaannya