GENMILENIAL.ID - Raffi Farid Ahmad, yang saat ini menjabat sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni, merupakan salah satu pejabat dengan kekayaan yang luar biasa di Indonesia.
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) 2025 yang dirilis oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), total kekayaan Raffi tercatat mencapai Rp1,033 triliun.
Komponen kekayaan Raffi Ahmad
Menurut laporan LHKPN 2025, harta Raffi Ahmad terdiri dari berbagai aset yang mencakup:
- 45 bidang tanah dan bangunan yang semuanya diperoleh secara mandiri, dengan total nilai mencapai Rp737 miliar.
Properti ini tersebar di beberapa lokasi strategis seperti Jakarta, Tangerang, Depok, Makassar, Bali, dan Bandung.
- 23 kendaraan (mobil dan motor) yang bernilai Rp55 miliar, dengan sebagian besar kendaraan tersebut termasuk dalam kategori mewah, seperti Rolls Royce, Ferrari, Lamborghini, BMW, dan Harley Davidson.
- Harta bergerak lainnya yang tercatat senilai Rp46 miliar.
- Surat berharga yang memiliki nilai mencapai Rp307 miliar.
- Kas dan setara kas yang mencapai Rp17 miliar.
- Harta lainnya senilai Rp5 miliar.
Namun, perlu dicatat bahwa Raffi juga memiliki utang senilai Rp136 miliar, yang mengurangi total kekayaannya menjadi Rp1,033 triliun.
Artikel Terkait
Menagih janji dana abadi untuk seniman Indonesia usai Raffi Ahmad ditunjuk jadi calon Wakil Menteri di Kabinet Prabowo
Raffi Ahmad jadi utusan khusus Prabowo di kabinet merah putih, ternyata posisinya berada di bawah arahan Mayor Teddy
Baru 72 persen Kabinet Merah Putih yang laporkan LHKPN ke KPK, terbaru Raffi Ahmad yang laporkan kekayaannya
Nasib saham Rp267 miliar milik Raffi Ahmad di STY Foundation usai Shin Tae Yong dipecat, benarkah akan melayang?
Mobil RI 36 ternyata dipakai Raffi Ahmad, Teddy Indra Wijaya ungkap fakta ini
5 Fakta terkini kasus iring-iringan mobil RI-36, dari kronologi versi Raffi Ahmad hingga klarifikasi patwal yang dinilai arogan
Raffi Ahmad dinilai tidak jujur soal pengakuan tidak mengendarai mobil RI 36, Mahfud MD singgung menyalahi aturan