GENMILENIAL.ID - Pemerintah tengah merencanakan perubahan signifikan dalam skema penyaluran LPG 3 Kg.
Jika sebelumnya gas melon ini disalurkan melalui pengecer, kedepannya distribusi akan langsung dilakukan ke pangkalan resmi.
Tujuan utama perubahan ini adalah untuk memastikan harga gas tetap sesuai dengan yang ditetapkan pemerintah dan dapat dinikmati masyarakat secara merata.
Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung menjelaskan bahwa perubahan ini merupakan bagian dari penataan penyaluran subsidi LPG 3 kg.
"Ini kita kan lagi menata. Ini kan bagaimana harga ini terima oleh masyarakat. Bisa justru dengan batasan harga yang ditetapkan oleh pemerintah," ungkapnya di Kementerian ESDM, Jumat 31 Januari 2025.
Dengan penataan ini, Yuliot menjelaskan, pengecer yang selama ini menjadi penjual LPG 3 kg akan dihapuskan.
Semua penyaluran gas melon nantinya akan dilakukan melalui pangkalan yang stoknya langsung dari Pertamina.
Hal ini juga memungkinkan pengecer yang ingin beralih menjadi pangkalan resmi untuk melakukannya dengan mudah.
Syaratnya, mereka hanya perlu mendaftarkan nomor induk berusaha (NIB) secara online.
"Jadi yang pengecer, justru kita jadikan pangkalan. Itu ada formal untuk mereka mendaftarkan nomor induk berusaha terlebih dulu. Jadi ini kan seluruh Indonesia kan bisa, ini pendaftaran secara online. Ini juga seharusnya tidak ada kendala," tambah Yuliot.
Tujuan penghapusan pengecer untuk harga yang seragam
Penghapusan pengecer ini bertujuan untuk memutus mata rantai distribusi yang selama ini mengakibatkan harga gas melon tidak merata.
Artikel Terkait
Wow, SKK Migas temukan cadangan gas di Pulau Seram Maluku
Ledakan Gudang LPG di Cipunagara, Polres Subang bekuk pelaku penyuntikan gas elpiji, seperti ini kronologisnya
Lakukan pengoplosan gas LPG bersubsidi, pelaku terancam 6 tahun penjara dan denda Rp 60 Milyar
Anggota DPRD Subang, Beni Rudiono gelar baksos bagikan ribuan gas dan minyak goreng bagi masyarakat yang membutuhkan
Dirujak netizen ketahuan gunakan tabung gas 3 kg untuk warga miskin, Prilly Latuconsina sampaikan permintaan maaf
Mulai 1 Juni, beli gas elpiji 3 kg wajib pakai KTP
Terbesar sepanjang 2024, Polres Subang ungkap penyalahgunaan ratusan gas elpiji subsidi, ini ancaman pidana bagi para pelaku