Jalur mutasi diperuntukkan bagi siswa yang berpindah domisili karena alasan pekerjaan orang tua atau wali, termasuk anak guru yang akan masuk ke sekolah tempat orang tua mengajar.
Dalam kesempatan yang sama, Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Pendidikan, Ojat Darojat, menegaskan bahwa prinsip utama dalam penerimaan murid baru ini adalah transparansi, akuntabilitas, objektivitas, dan nondiskriminasi.
"Dengan sistem penerimaan murid baru ini, semoga masalah-masalah yang terjadi di tahun-tahun sebelumnya tidak akan terulang. Mari kita bergotong-royong agar kebijakan terkait dengan penerimaan murid baru ini dapat dilaksanakan dengan baik dan efektif di lapangan," kata Ojat dalam siaran pers.
Dengan adanya perubahan dan penyesuaian kuota serta kebijakan ini, diharapkan SPMB 2025 dapat berjalan lebih efektif dan memberikan akses pendidikan yang lebih merata bagi seluruh siswa di seluruh Indonesia.***
Artikel Terkait
Aturan baru PPDB, murid akan dialihkan ke sekolah swasta jika tidak diterima sekolah negeri, bagaimana biayanya?
Pemerintah Jakarta akan uji coba program sekolah swasta gratis, DPRD ungkap fakta ini
Kemendikdasmen luncurkan 'Rumah Pendidikan' untuk siswa dan guru, apa manfaat dan tujuannya?
Simak perbedaan aturan sistem zonasi yang akan segera diganti dengan PPDB domisili
Dukung pendidikan, PT Dahana beri bantuan pembangunan Arboretum ke SMPN 4 Subang
Pengurus OSIS dan Pramuka mendapatkan prioritas untuk mendaftar SPMB 2025, ini kriterianya
Mendikdasmen libatkan sekolah swasta dalam SPMB, sebut daya tampung sekolah negeri jadi salah satu pertimbangan