Penangkapan di Minahasa dan dugaan pemerasan
WFT ditangkap di rumahnya di Desa Totolan, Kecamatan Kakas Barat, Minahasa, pada 23 September 2025, setelah sebuah bank swasta melapor karena mendapat ancaman dari akun X @bjorkanesiaaa.
“Motifnya untuk memeras bank swasta, tapi belum sempat terjadi karena pihak bank langsung melapor,” kata Kasubdit IV Siber Polda Metro Jaya AKBP Herman Edco Wijaya Simbolon, Sabtu, 4 Oktober 2025.
Dari hasil penyelidikan, WFT disebut telah lama aktif di dunia maya menggunakan berbagai nama, mulai dari Bjorka, SkyWave, hingga Opposite6890. Kini ia ditahan dan dijerat pasal berlapis dalam UU ITE.
Baca Juga: KPK bongkar modus jual beli kuota haji 2024, travel ilegal kembalikan uang nyaris Rp100 miliar
Koalisi sipil: Usut bukti, bukan sekadar nama
Menanggapi penangkapan WFT, Koalisi Masyarakat Sipil menegaskan bahwa yang terpenting adalah bukti hukum yang kuat, bukan sekadar identitas pelaku di dunia maya.
“Lepas dari polemik mengenai keaslian Bjorka, sepanjang kepolisian memiliki bukti-bukti kuat, maka proses hukum harus dijalankan secara konsisten,” ujar Wahyudi Djafar, Pendiri Raksha Initiatives.
Ia juga menyoroti lemahnya penegakan hukum dalam kasus kebocoran data, meski UU Perlindungan Data Pribadi sudah disahkan sejak 2022.
Baca Juga: Mahfud MD puji kebijakan pajak Purbaya: Tak bebani rakyat dan berani berantas korupsi
“Sering kali korban tidak mendapat pemulihan dan pelaku tak jelas diproses,” tambahnya.
Menurutnya, perdebatan soal Bjorka asli tak relevan.
“Dalam ruang digital, siapa pun berhak menggunakan identitas apa pun tanpa perlu dikenal asli atau palsu,” tegas Wahyudi.***