GENMILENIAL.ID - Untuk pelayanan publik agar lebih cepat dan mencegah terjadinya korupsi, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menginstruksikan agar segera mempercepat penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Abdullah Azwar Anas menyebut bahwa Presiden Jokowi sangat menaruh perhatian besar pada digitalisasi birokrasi pada seluruh tingkatan.
Disamping itu, Presiden Jokowi juga telah meneken Perpres Nomor 132/2022 tentang Arsitektur SPBE pada 20 Desember 2022.
"Arahan Presiden sangat tegas dan jelas, digitalisasi birokrasi menjadi kewajiban. Dan bukan sekadar digitalisasi, tapi seluruh rangkaian digitalisasi itu harus terintegrasi," kata Anas dikutip dari PMJNews pada Jumat 3 Februari 2023.
"Sehingga semua berbasis digital, mengurangi berbagai celah dan potensi penyalahgunaan," tambahnya.
Baca Juga: KemenPPPA soroti isu penculikan anak, minta para keluarga untuk lebih waspada
Lanjut Anas, digitalisasi birokrasi dalam skema SPBE akan sangat efektif dalam mencegah korupsi sekaligus mengakselerasi pelayanan publik.
Anas pun menyontohkan negara-negara dengan digitalisasi yang matang mampu menciptakan sistem pemerintahan yang efisien.
"Ini menunjukkan proses digitalisasi di segala lini yang kini menjadi perhatian Presiden akan berperan besar dalam menekan potensi korupsi. Ketika EGDI Indonesia nantinya meningkat, sesuai arahan Presiden Jokowi, maka CPI dan Rule of Law Index juga akan semakin membaik," terangnya.
Dirinya pun memberikan contoh bahwa pelayanan berbasis pemerintah digital, tidak ada pengisian data yang berulang dan tidak ketemu orang, dengan hal tersebut menurutnya semua akan transparan dan akuntabel.
"Digitalisasi juga membuka ruang partisipasi masyarakat untuk melakukan pengawasan secara langsung. Ini penting dan akan sangat berkontribusi terhadap pencegahan praktik korupsi karena semua kegiatan layanan pemerintah dapat dikontrol secara terbuka oleh masyarakat," tuturnya.