GENMILENIAL.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat pemulihan aset hasil penanganan perkara korupsi mencapai Rp229,81 miliar hingga semester I 2026.
Dari jumlah tersebut, Rp191,79 miliar atau 83,46 persen telah dikembalikan ke kas negara sebagai Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan capaian tersebut merupakan bagian dari upaya pemulihan aset hasil penindakan perkara korupsi selama periode pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Baca Juga: Kang Rey minta perangkat daerah perkuat transparansi informasi publik di Subang
"Sampai dengan Semetser I 2026, KPK berhasil melakukan pemulihan asset hingga mencapai Rp229,81 miliar, baik melalui pengalihan status Penetapan Status Penggunaan (PSP) maupun hibah aset rampasan negara," ungkap Budi kepada awak media, Selasa 20 Oktober 2026
"Di mana sebanyak Rp191,79 miliar atau 83,46% sudah dikembalikan ke kas negara dan menjadi Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP)," lanjutnya.
Pemulihan aset tersebut dilakukan melalui pengalihan status Penetapan Status Penggunaan (PSP) maupun hibah aset rampasan negara.
Baca Juga: Heboh penggerebekan pembakar Warung Mi Babi Sukoharjo, polisi: Dia eks napi teroris
KPK menyampaikan capaian ini sebagai bagian dari rangkaian penanganan perkara korupsi dalam periode pemerintahan Prabowo-Gibran.
KPK catat 70 penyelidikan sepanjang 2025
Selain pemulihan aset, KPK memaparkan data penindakan perkara korupsi berdasarkan catatan Kedeputian Penindakan.
Sepanjang 2025, lembaga antirasuah tersebut mencatat 70 penyelidikan dan 116 penyidikan.
Pada tahap penuntutan, terdapat 115 perkara. Sementara itu, sebanyak 87 perkara telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah dan 78 perkara telah dieksekusi.
Baca Juga: IHSG melonjak 5,65 persen ke 5.278,88, BEI siapkan pengeluaran 80 saham dari indeks