news

Penagihan utang berujung bentrok di Kudus, Kapolda ungkap komisi DC hingga 50 persen

Selasa, 20 Oktober 2026 | 02:53 WIB
Kapolda Jawa Tengah Irjen Roy Hardi Siahaan mengungkap dugaan skema komisi dalam kasus bentrokan debt collector dan warga di Kudus (Ig/@polreskudus)

Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal dalam KUHP, yakni Pasal 262, Pasal 448, dan Pasal 257 sebagaimana disampaikan kepolisian.***

 

Halaman:

Tags

Terkini