GENMILENIAL.ID – Razia tempat hiburan malam yang digelar Satuan Reserse Narkoba Polres Subang pada Kamis 15 Oktober 2026 malam mengungkap persoalan pengawasan peredaran narkoba dan minuman beralkohol.
Polisi menyita 182 botol minuman beralkohol dari salah satu tempat hiburan malam di wilayah Pantura, Kabupaten Subang.
Pada hari yang sama, petugas juga mengamankan dua orang yang diduga terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu di lokasi berbeda, dengan total barang bukti 75 paket.
Baca Juga: Reshuffle lagi! Prabowo lantik 7 pejabat, Letjen Kristomei Sianturi jadi kepala BNPB
Operasi tersebut menyasar sejumlah tempat hiburan malam sebagai bagian dari upaya kepolisian mengawasi potensi penyalahgunaan narkotika dan peredaran minuman beralkohol tanpa izin.
Namun, hasil tes urine terhadap pengunjung yang diperiksa belum disampaikan secara terperinci.
Razia menyasar dua tempat hiburan malam
Kasat Narkoba Polres Subang IPTU Pictor Hasudungan mengatakan, razia dilakukan untuk mengantisipasi tempat hiburan malam menjadi lokasi penyalahgunaan narkotika, peredaran sediaan farmasi ilegal, serta penjualan minuman beralkohol tanpa izin.
Baca Juga: KPK ungkap dugaan korupsi dana bencana BNPB, terkuak penyidikan dua klaster kasus
Operasi dimulai sekitar pukul 21.00 WIB dengan menyasar dua tempat hiburan malam di wilayah Kecamatan Pamanukan dan Pantura, Kabupaten Subang.
Dalam kegiatan tersebut, Satresnarkoba Polres Subang melibatkan personel gabungan dari sejumlah fungsi kepolisian, Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Subang, serta Subdenpom Subang.
“Pemeriksaan dilakukan sebagai langkah pencegahan dan pengawasan terhadap potensi penyalahgunaan narkotika di tempat hiburan malam. Kami juga melakukan tes urine kepada pengunjung untuk mendeteksi kemungkinan adanya penyalahgunaan narkoba,” ujarnya.
Baca Juga: Gaji terasa cepat habis? Ini tips mengatur keuangan 'in this economy'
Dari razia tersebut, petugas mengamankan 182 botol minuman beralkohol dari berbagai merek di salah satu tempat hiburan malam di wilayah Pantura.