Baca Juga: 19 Siswa di Cilegon terpapar gas air mata saat Polres latihan, polisi minta maaf
Dugaan pelanggaran dalam proses pencalonan tetap harus diperiksa melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Kritik terhadap proses administrasi tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa penyelenggara pemilu telah melakukan pelanggaran konstitusi.
Sorotan terhadap KPU pun menjadi bagian dari perdebatan yang lebih luas mengenai persyaratan calon pemimpin nasional, keterbukaan dokumen pencalonan, serta akuntabilitas lembaga penyelenggara pemilu.
Jokowi ikut terseret dalam polemik pencalonan Gibran
Dedi juga menyinggung tanggung jawab moral dan politik Jokowi dalam konteks pencalonan putranya pada Pilpres 2024.
Baca Juga: Viral! Minimarket di Pamekasan dibongkar pakai ekskavator, polisi tunggu laporan resmi
Ia menilai penghormatan terhadap konstitusi semestinya diterapkan secara konsisten, tanpa dipengaruhi hubungan keluarga ataupun kepentingan politik tertentu.
Kritik tersebut menempatkan Jokowi sebagai salah satu pihak yang ikut disorot dalam perdebatan mengenai pencalonan Gibran.
Meski demikian, sorotan politik terhadap Jokowi tidak otomatis membuktikan adanya pelanggaran hukum yang dilakukan mantan presiden tersebut.
Polemik ini sekaligus memperlihatkan bagaimana persoalan persyaratan pencalonan dapat berkembang menjadi perdebatan mengenai tanggung jawab penyelenggara pemilu, etika politik, dan kepercayaan publik terhadap institusi negara.
Baca Juga: Mantan Waketum Projo sarankan Gibran mundur: Lebih terhormat dan kesatria
Putusan MK jadi pangkal perdebatan
Polemik kembali mengemuka setelah Mahkamah Konstitusi (MK) membahas bukti terkait persyaratan pendidikan Gibran.
Dalam putusannya, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan berupa ijazah atau dokumen setara pendidikan SMA yang menjadi dasar penyetaraan.